Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator


Merak Nusantara.com  Tangerang Kota —  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang berkolaborasi dengan GLC Law Office and Mediator sukses menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “KUHP Baru di Mata Publik: Solusi Pembaruan atau Masalah Baru?”. Kegiatan ini menjadi ruang akademik yang konstruktif untuk membedah substansi, urgensi, serta implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dalam perspektif teori dan praktik hukum, kamis (12/02/2026)

Acara ini menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya, yakni:

* Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn, Guru Besar Universitas Pelita Harapan dan Ahli Hukum Pidana;

* Bapak Sumardi, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh-Yusuf Tangerang;

* Bapak Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DKI Jakarta.

Diskusi dipandu oleh Indah Purnama Dewi, S.H., M.H. selaku moderator yang mengarahkan jalannya dialog secara dinamis dan interaktif.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting menegaskan bahwa lahirnya KUHP baru merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana nasional sebagai bentuk dekolonialisasi hukum dari warisan Wetboek van Strafrecht (WvS). Namun demikian, beliau juga menyoroti pentingnya kesiapan aparat penegak hukum serta sosialisasi yang masif agar implementasi KUHP baru tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Sementara itu, Bapak Sumardi, S.H., M.H. meninjau KUHP baru dari perspektif akademik dan konstitusional. Ia menekankan bahwa pembaruan hukum pidana harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta menjamin kepastian dan keadilan hukum. Beberapa pasal yang dinilai kontroversial menjadi perhatian khusus dalam diskusi, terutama terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi.

Dari sudut pandang praktisi, Bapak Rivai Kusumanegara, S.H., M.H. menyoroti aspek implementatif KUHP baru dalam praktik peradilan. Sebagai Ketua Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta, beliau menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas advokat dalam mengawal penerapan KUHP agar tetap menjunjung tinggi asas due process of law dan perlindungan hak klien.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang dengan GLC Law Office and Mediator, yang dimiliki oleh Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P., M.H., M.M., C.Me. Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi antara dunia akademik dan praktik hukum profesional dalam membangun diskursus hukum yang kritis dan solutif.

Antusiasme peserta yang terdiri dari siswa, mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum menunjukkan bahwa isu KUHP baru masih menjadi perhatian publik. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai aspek substansi pasal-pasal baru serta tantangan implementasinya.

Owner GLC Law Office and Mediator, Gallen Laurencia Calvin, S.H., S.E., S.I.P., M.H., M.M., C.Me., menyampaikan bahwa diskusi bertajuk “KUHP Baru di Mata Publik: Solusi Pembaruan atau Masalah Baru?” merupakan forum penting untuk mengawal pembaruan hukum pidana secara kritis dan objektif.

Menurutnya, KUHP baru adalah momentum transformasi hukum nasional yang harus diiringi dengan pemahaman yang komprehensif agar penerapannya tetap menjunjung keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia. Ia juga menegaskan komitmen GLC Law Office and Mediator untuk terus mendukung ruang-ruang diskusi akademik yang memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman yang komprehensif mengenai KUHP baru sebagai produk hukum nasional, sekaligus mendorong partisipasi aktif civitas akademika dalam mengawal pembaruan hukum pidana yang berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.


(Oppung)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama