Dua Laporan Polisi Dugaan Penipuan Bagi H Habibi Baharuddin Menguji Konsistensi & Profesionalisme Penegakan Hukum Polres Palopo


PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Dr(can) H Habibi Baharuddin,SE.,MM sebagai Manager perumahan Pesona Benteng Sejahtera (PBS) Kota Palopo, kini telah didaftarkan namanya oleh dua orang user di Reskrim Polres Palopo melaporkannya tentang dugaan penipuan. 

Kedua user perumahan PBS tersebut adalah Nirwana Nasrul yang telah diambil uang pembayaran dana panjar (DP) sebesar Rp 50 juta dan Sunawas Nasrul sebesar Rp 82 juta.


Oleh Nirwana Nasrul melaporkan dugaan penipuan tertanggal 21 Desember 2025. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor ; SP.Lidik/970/XII/Respon.1.11/2025/Reskrim , 29 Desember 2025.

Sementara oleh Sunawas Nasrul melaporkannya pada Selasa Malam, 3 Maret 2026 dengan laporan polisi nomor : LP/B/113/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel.

Merujuk kedua hal laporan polisi tersebut, Kasat Reskrim Iptu Sahrir, SH.,MH melalui Kanit Tipiter Reskrim Polres Palopo Ipda Muh. NUR, SH membenarkan adanya laporan penipuan tersebut dan oleh pihak penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi pertama terhadap bersangkutan Dr(can) H Habibi Baharuddin,SE.,MM namun bersangkutan belum juga memenuhi undangan dimaksud dan selanjutnya segera dilakukan undangan ke-dua dalam waktu dekat ini. 

Sementara beberapa sumber lain menyebutkan bahwa H Habibi Baharuddin, SE., MM adalah anggota ASN di Pemprov Sulsel yang merangkap jabatan sebagai Manager pada perumahan Pesona Benteng Sejahtera dinilai telah melanggar ketentuan UU dan kode etik profesi sebagai ASN.

Bahkan salah seorang sumber menyebutkan bahwa ia akan segera melakukan gugatan terhadap tindakan H Habibi Baharuddin yang bertindak memperjualbelikan obyek yang status kepemilikannya masih dalam sengeketa bank BPD SENGKANG ungkapnya.

Menurut sumber kepada Media Nasional Merak Nusantara Com bahwa H Habibi Baharuddin seharusnya untuk melakukan transaksi jual beli, dia harus memastikan hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik perumahan PBS Palopo telah dibalik nama dan atau telah diserahkan atas namanya sebagai pemilik. 

Jadi memang perlu lebih berhati-hati bagi setiap orang yang hendak memiliki dengan membeli perumahan di PBS Palopo tersebut dan harus lebih awal diketahui status hukum atas hak kepemilikannya secara ril dan sah berdasarkan ketentuan UU agar nantinya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan yang merugikan para user itu sendiri.

Sementara oleh Nirwana dan Sunawas bersaudara, pihaknya akan terus mendesak pihak penyidik Polres Palopo agar laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh  bersangkutan Manager perumahan PBS Palopo tersebut segera ditindak lanjuti dan diproses hukum. 

Sebab melihat realita fakta atas laporan pengaduan Nirwana yang sampai saat ini masih dalam tahap Lidik, menunjukkan bahwa kinerja penyidik Polres Palopo terkesan sangat lamban, ungkap Sunawas Nasrul.

Apalagi ada suara-suara sumbang yang mengatakan bahwa sosok H Habibi Baharuddin, ditengarai ada jaringan bekingnya di jajaran kepolisian yang diduga dapat mempermainkan hukum. Termasuk sebagai anak mantan pejabat di Kabupaten Jeneponto, sekaligus statusnya sebagai ASN di Pemprov Sulsel, diyakini punya jaringan tertentu sehingga gaya dan sikapnya terhadap para korbannya terlihat arogan dan terkesan memandang enteng kasus dugaan penipuan yang ditujukan kepada dirinya.

Bahkan saat disampaikan langsung mengenai rencana upaya hukum yang akan kami lakukan bila H Habibi Baharuddin kembali tidak menepati janjinya yang kesekian kalinya, justru dengan santainya menjawab bahwa saya suka kalau mau dilaporkan kepada pihak penegak hukum, ungkapnya terkesan kebal hukum ibarat ada orang yang diandalkan sebagai bekingnya di jajaran Aparat penegak Hukum. 


(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama