Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) Kecamatan Cikupa Gelar Penyaluran Gema Ramadhan 1457 H


Cikupa Tangerang - Merak Nusantara Com.- Pembagian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di wilayah Kecamatan Cikupa dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Tangerang, umumnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa/kelurahan atau secara langsung melalui program pendistribusian kabupaten, Giat ini di laksanakan oleh unit Pengumpul Zakat kecamatan Cikupa, yang bertempat di Aula kantor kecamatan Cikupa, Rabu 4/3/2026.

Acara di awali dengan pembukaan oleh Sadiah sekaligus sebagai pembawa acara, di lanjut dengan menyanyikan lagu Indonesia raya secara bersama sama. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Cikupa H Supriyadi S STP MIP, H Muhidin Spd Ketua Apdesi kecamatan Cikupa, H Haetami Wakil ketua 4 BAZNAS kabupaten Tangerang beserta anggota, H Ahmad Buzaeremi ketua BAZNAS kecamatan Cikupa, Haji Jamal, Andika fazri, ustadz muhtadi, Sadiah, dan ustadz Pahroni

Dalam sambutannya Camat Cikupa H Supriyadi S STP MIP mengapresiasi kepada jajaran pengurus BAZNAS kec Cikupa yang telah amanah dalam menjalankan tugas.

Adapun terkait pembagian zakat BAZNAS di wilayah Tangerang (termasuk Cikupa) berdasarkan data terbaru 2025-2026:

Program Distribusi BAZNAS (Tangerang)

Gema Ramadhan: BAZNAS Kabupaten Tangerang rutin mengadakan penyaluran zakat melalui program "Gema Ramadhan" yang diselenggarakan di berbagai kecamatan.

Penyaluran ZIS: Zakat yang dikumpulkan disalurkan kepada delapan golongan penerima (fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil).

Sementara itu menurut H Haetami selaku wakil ketua 4 BAZNAS kabupaten Tangerang penyaluran Zakat ini melalui program Gema Ramadhan, 

Target Mustahik Fokus utama adalah fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan di sekitar Kecamatan Cikupa dan sekitarnya.

Bantuan Modal UMKM: BAZNAS juga mendistribusikan modal usaha kepada UMKM untuk memberdayakan ekonomi mustahik, untuk wilayah kecamatan Cikupa sendiri terdiri dari 282 orang mustahik, 

Ungkap H Haetami.


*( Ilay Ghostafo )*

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama