‎Ikuti Arahan Prabowo, Bupati Tangerang Terapkan WFH ASN 50 Persen demi Hemat BBM


Merak Nusantara.com  Tigaraksa Tangerang  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM). Langkah nyata yang diambil adalah dengan merencanakan penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tangerang.

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengikuti kebijakan pusat ini sebagai bentuk efisiensi energi nasional. Namun, ia menjamin bahwa implementasi WFH tidak akan melumpuhkan pelayanan publik di wilayahnya.

Skema WFH 50 Persen dan Prioritas Pelayanan

Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa kebijakan WFH akan dilakukan secara selektif. Tidak semua pegawai diperbolehkan bekerja dari rumah, terutama mereka yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

"Kebijakan WFH akan diberlakukan untuk 50 persen ASN yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sementara bagi ASN yang langsung berhubungan dengan masyarakat akan tetap bekerja di kantor seperti biasa," ujar Moch. Maesyal Rasyid usai menggelar halal bihalal di Lapangan Arya Yudha Negara, Rabu (25/4/2026).

‎Meskipun sistem kerja berubah, ia menekankan bahwa standar pelayanan publik harus tetap terjaga 100 persen. "Nantinya, selama WFH ini 50 persen ASN tetap bekerja, dan yang berhadapan langsung dengan masyarakat tetap 100 persen," tambahnya.

Pengawasan Ketat: Laporan Via Video Call

‎Untuk memastikan produktivitas tetap terjaga selama bekerja dari rumah, Bupati menginstruksikan sistem pengawasan yang ketat. Para ASN wajib melaporkan progres kinerjanya sebanyak dua kali sehari, yakni pagi dan sore hari.

‎ "Nanti mereka setiap pagi pukul 07.30 WIB harus sudah laporan ke Pak Sekda atau ke BKN, dan sorenya pukul 16.00 tetap laporan juga. Kalau bisa pakai video call supaya tahu ada di mana dia, bahaya soalnya," tegas Bupati Maesyal.

‎Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menjelaskan bahwa saat ini regulasi tersebut masih dalam tahap kajian internal bersama tim pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya akan kami bahas terlebih dahulu bersama tim pemerintah daerah. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar Soma. Ia menjanjikan akan segera menyampaikan skema resmi pelaksanaan kebijakan ini setelah proses kajian selesai sepenuhnya.


(Red/Oppung)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama