*Virall* Ditemukan Gudang solar ilegal diKendal berskala besar, diduga pemilik seorang oknum anggota kodim yang masih aktif.


Kabupaten Kendal- Merak Nusantara.com -ditemukan gudang terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.

Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berada jL/dusun Gondang , kecamatan  cepiring weleri kabupaten Kendal Jawa 51357 tepatnya dibawah jembatan.

Hasil investigasi awak media kemarin dilapangan atau digudang ditemukan puluhan kempu yang penuh dengan solar serta alat mesin atau penyedotnya komplit.dan juga beberapa armada pengangsu.(25/03/2026)


Dugaan penimbunan solar ilegal ini mencuat dan menarik perhatian publik, terutama setelah beredar informasi yang menyebutkan seorang yang berinisial atau disebut DAVID yang diduga sebagai seorang oknum anggota KODIM yang masih aktif menjadi pemilik atau bos gudang tersebut

Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kegiatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat kecil .

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres kendal mengenai detail penangannan  gudang solar ilegal belum ada tindakan dari polres Kendal dugaan atensi lancar 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres kendal diharapkan dapat segera memberikan keterangan ( *pers* ) untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat.

Polres Kendal diimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah kendal

Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya polres Kendal dan Polda Jateng serta BPH migas segera bertindak dan meyegel serta mengamankan dan memproses pelaku kejahatan mafia solar khusus nya diwilayah Kendal.


(Red Andriyanto) 

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama