Muntok Bangka Barat. Meraknusantara.com, - Seorang mantan tahanan mengungkap dugaan serius pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di dalam Rutan Kelas IIB Muntok selama masa penahanannya selama 9 bln17 hari yang dilakukan oleh KPR Rutan muntok terhadap kedua korban. hinga bebas. Sabtu 18 April 2026.
Korban menyampaikan bahwa sejak proses pelimpahan perkara, Tgl.12 juni 2025. dirinya langsung ditempatkan di ruangan yang dikenal sebagai “sel monyet” — ruang yang pada umumnya digunakan untuk penempatan khusus atau isolasi.
Yang mengejutkan, penempatan tersebut berlangsung selama kurang lebih 9 bulan 17 hari tanpa pernah ada kebijakan atau dipindahkan, saat korban minta bantuan kepada petugas penjagaan yang sedang betpatroli, WBP. ingin menayakan kenapa sebab WBP. inisial JS dan TK. yang tiadak bermasalah/ Bukan Residipis dan tidak pula mengidap penyakit tapi disel hinga bebas. jawab petugas yang patroli, kepada kedua mantan WBP. klo masalah kebijakan itu tergantung KPR. ucabnya kepada WBP. dan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak petugas. Jelas nya
Ada hal yang mengejutkan lagi yang di ketahui oleh mantan WBP. yang baru bebas, selama dirinya di dalam sel monyet. menemukan dan mengetahui adanya Pratik ilegal. Pegawai yang merental kan HP. kepada WBP. dengan harga berpareasi dari 100 Ribu per 4 jam waktu siang, mlm dari 150 Ribu - 250.
Selama masa tersebut:
- Tidak ada surat keputusan atau dasar hukum yang diberikan
- Tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh korban
- Korban bukan residivis, tidak sakit, dan tidak memiliki catatan pelanggaran di dalam rutan
Padahal, sel tersebut lazim diperuntukkan bagi tahanan dengan kondisi tertentu, seperti pelanggaran disiplin atau kebutuhan pengawasan khusus.
Penempatan berkepanjangan tanpa alasan ini diduga kuat bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Indonesia (UU No. 22 Tahun 2022) serta standar internasional seperti United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules), yang melarang perlakuan tidak manusiawi dan penahanan isolatif dalam jangka panjang tanpa dasar yang sah.
Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya dugaan praktik ilegal di dalam rutan, berupa. penyewaan atau peredaran handphone kepada narapidana oleh oknum petugas
praktik ini tidak hanya melanggar aturan pemasyarakatan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait
Pengawasan internal lembaga pemasyarakatan
Perlindungan dan hak-hak tahanan
Dugaan praktik menyimpang yang terjadi di dalam rutan
Melalui pernyataan ini, korban berharap adanya perhatian publik dan media dilakukannya investigasi menyeluruh oleh pihak berwenang perlindungan terhadap hak-hak tahanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali
Korban juga menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang maupun media.
“Saya hanya ingin keadilan, dan agar hal seperti ini tidak terjadi pada orang lain.”
Team media, Sudah Berupaya mengonfirmasi kepala karutan, dengan Andri ferly A.Md, Ip. SSOS .Msi. Melalui pia WhatsaaPp, di no 08 ########-1242. dan mengonfirmasi KPR. WhatsaPp. 0877-####-7790 dengan Alex Riski Wijya, mengani Berita yang telah beredar di media Oline. Namun sampai berita ini di Publikasikan. belaum ada Tangapan Apa pun.
( Team Red)

Posting Komentar