Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pelaksanaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidrolik di Wilayah Adat Basse Sang Tempe (Bastem) pada Desa Kanna Kec. Kec
Bastem Kab Luwu Sulsel ditengarai terjadi sejumlah pelanggaran atas dugaan tindakan hukum secara ilegal sebagaimana hasil investigasi Demisioner Ketua Umum BEM FH UNANDA Palopo M Nasrum Naba pada Kamis, 23 April 2026.
Menyikapi sejumlah aspirasi masyarakat atas kehadiran perusahaan pembangkitan listrik tenaga air ini pada faktanya berdasarkan tinjauan investigasi langsung pada obyek pelaksanaan pembangunan dan kepada sejumlah warga masyarakat dan tokoh adat setempat, diperoleh sejumlah informasi terjadinya dugaan pelanggaran hukum dan menyandera Hak Asasi Manusia bagi pemilik areal lahan yang terdampak atas kehadiran proyek ini.
Dugaan Pelanggaran Hukum ;
Sumber yang dirahasiakan identitasnya menyebutkan bahwa Kontraktor Pelaksana oleh PT. TTE mempekerjakan tenaga Asing sekitar 20-an ( Dua Puluh Orang Lebih ) tenaga kerja sal China. Tenaga kerja asing tersebut, mayoritas adalah tenaga buru kasar bagian pencampuran material dan pembesian.
Disebutkan sumber bahwa pihak Emigrasi pernah turun langsung melakukan pemeriksaan visa dan terbukti beberapa orang dikenakan sangsi wajib lapor namun tetap bekerja.
Pihak perusahaan juga diduga telah melanggar ketentuan pertambangan gol. C dengan menggali sungai untuk kebutuhan material pembangunan proyeknya.
Indikasi Pelanggaran HAM;
Bahwa pihak perusahaan PT. TTE selama ini belum melakukan pemberian hak konvensasi kepada para warga pemilik lahan yang nantinya mengalami dampak terhadap lahan dan tanamannya bila DAM PLTA difungsikan yang otomatis volume air akan bertambah ketinggiannya hingga beberapa meter dari sebelumnya.
Sementara para warga pemilik lahan yang berada pada bantaran sepanjang aliran sungai Noling tersebut, sampai hari ini Kamis 23 April 2026 belum ada satu orang pun warga masyarakat yang dibayarkan biaya konvensasi lahan yang berada pada wilayah akan terdampak khususnya lahan tanah kering atau kebun.
Kecuali lahan persawahan milik Tandi Renggo bersaudara sekuar 4,6 ha yang menurut informasi dari sumber sangat otentik, menyebutkan bahwa harga pembayaran konvensasinya dari pihak perusahaan PT. TTE sudah konfirmasikan dananya kepada pihak Pemerintah Kab. Luwu dan segera dibuatkan rekening penitipan bank sebelum disepakati rincian pembagian hak masing-masing yang berhak.
Permasalahan Pembayaran dan Penyerahan Harga Konvensasi lahan persawahan milik warga.
Belum terselesaikannya harga konvensasi lahan sawah tanah negara adat dimaksud, menyeret nama Kepala Desa Bolu Asis Taba melakukan skenario alasan yang diduga syarat Terindikasi KKN.
Disebutkan pihak Tandi Renggo dkk bahwa lokasi lahan persawahan yang ia kuasai dan digarap secara turun temurun hingga beberapa lapis keturunan, tiba-tiba ada orang yang mengakui sebagai hak warisannya yang pada faktanya orang tersebut tidak pernah disentuh atau menggarapnya sejak negara ini dinyatakan merdeka, tegas Tandi Renggo.
Bahwa baik secara ketentuan adat istiadat maupun secara aturan Nasional sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, menurut M Nasrum Naba selaku demisioner Ketua BEM FH UNANDA Palopo yang saat ini selaku Ketua LSM ASPIRASI dan Koordinator LBH Luwu Raya menegaskan , bahwa pada hakikatnya, terhadap obyek tanah negara adat yang berhak untuk memilikinya, itu hukum adat Ulayat Obyeknya dapat dibuktikan bahwa ia ( orang tertentu ) telah menggarapnya secara terus menerus dan didalamnya dapat membuktikannya secara konkret dan faktual atas obyek dimaksud. Contohnya, bahwa di dalam areal lokasi lahan yang di klaim itu ada bukti hidup tanaman jangka panjang. Selain itu, penggarap juga disaksikan oleh sejumlah orang disekitarnya bahwa lahan yang akui miliknya benar-benar dirinya yang menggarapnya.
Selain itu, secara hukum nasional, orang yang berhak menjadi pemilik atau diberikan legalitas hukum kepemilikan oleh pihak berwenang dari pihak pemerintah setempat, itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria dan lain-lain diatur juga dalam ketentuan PP Nomor 24 tahun 1997 tentang lahan tanah garapan.
Menyikapi daripada respon pelayanan Asis Taba selaku Kepala Desa Bolu yang menolak memberikan atau membuatkan surat keterangan tanah atas penguasaan lahan kepada Tandi Renggo bersaudara dkk dengan tanpa alasan yang otentik serta rasionalis, dan bahkan melegitimasi pengakuan orang yang sama sekali tidak dilandasi logika hukum yang benar dan otentik, itu patut diduga terjadinya persekongkolan jahat alias KKN.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel)


Posting Komentar