Konfirmasi Dampak Surat Klarifikasi Komnas Perempuan Kepada Kuasa Hukum Kasus Aborsi Di Palopo


Palopo_SILSEL.MERAKnusantara.com, - Pihak Komnas HAM Perempuan RI mengkonfirmasi terkait laporan Aborsi yang telah dilaporkan di Polres Palopo pada 22 Desember 2025 yang sebelumnya sempat pula di lakukan pengaduan oleh Korban Jihan Amelia Novianti namun dilakukan Restoratif Justice oleh penyidik.


Melalui informasi via WA pihak Komnas HAM Perempuan mengkonfirmasi laporan kami, yakni ;

"Selamat pagi dengan *LSM Aspirasi_M. Nasrun Naba_Kuasa Hukum kasus korban KDP Jihan Amelia Novianti*,

Kami dari Tim Tracing Kasus Komnas Perempuan ingin menindaklanjuti hasil penyikapan yang telah dilakukan Komnas Perempuan melalui surat-surat berikut:

1. *Surat Klarifikasi Komnas Perempuan : Nomor 466/MM.01.03/III/2026 yang ditujukan kepada *Kepala Kepolisan Daerah Sulawesi Selatan* yang ditembuskan ke *Direktur PPA- PPO Bareskrim Polri*

2. *Surat Klarifikasi Nomor: 465/MM.01.03/III/2026 yang ditujukan kepada *Kepala Kepolisan Resor Palopo* yang ditembuskan ke *Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Direktur PPA- PPO Bareskrim Polri*

Surat tersebut tertanggal 05 Maret 2026.

Melalui pesan singkat ini, kami hanya ingin memastikan apakah surat-surat tersebut telah memberikan perkembangan atau dampak pada penanganan kasus yang Ibu/Bapak alami.

Perlu kami sampaikan bahwa komunikasi ini merupakan bagian dari mekanisme tracing Komnas Perempuan untuk menilai efektivitas tindak lanjut kelembagaan. Jika Ibu/Bapak ingin melaporkan perkembangan baru atau mengajukan pengaduan lanjutan, mohon perbarui informasi ke Tim Verifikasi melalui nomor:  agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Terima kasih atas perhatian dan waktunya. Hormat kami,

Heni Rahma

Tim Tracing Kasus Komnas Perempuan.

Sementara Kuasa Hukum dari LSM ASPIRASI Palopo kepada Media Nasional Online Merak Nusantara Com menyebutkan bahwa hal itu telah dijawabnya dengan "Perlu kami sampaikan dan melaporkan kepada Komnas HAM bahwa Kasus Aborsi atas Korban Jihan Amelia Novianti, sampai hari ini Selasa, 7 April 2026 belum ada perkembangan tindak lanjut penanganan hukumnya dan terkesan pihak penyidik Polres Palopo mengabaikannya.

Demikian kami sampaikan laporan perkembangan penanganan hukum Kasus Aborsi yang di laporkan di Polres Palopo Polda Sulsel" Tegasnya.

Ketua Umum LSM ASPIRASI Palopo,

M Nasrum Naba, CLA. Juga menyebutkan bahwa konfirmasi dari pihak Komnas HAM Perempuan tersebut telah diteruskan kepada Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Darma, SH.,SIK.,MM, Kasat Reskrim Sahrir, SH.,MH dan kepada penyidik penyidik pembantu yang menanganinya.

Hanya saja pihak Polres Palopo, sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan terkait penanganan hukumnya. Terlebih terlapor dikabarkan telah melarikan diri hingga ke luar wilayah Provinsi Sulsel sebagaimana di akui pihak penyidik pembantu yang menangani kasus ini seperti disebutkan dihadapan Tim Gelar Perkara di Lantai Dua Gedung Dirreskrimum Polda Sulsel. 

(Laporan Wartawan Biro Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama