Biak Numfor Papua, Meraknusantara.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Pangkalan Ojek Sorido, Kampung Sorido, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/II/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 17 Februari 2026, terkait tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam list biru yang dilaporkan hilang pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIT.
Peristiwa pencurian terjadi saat situasi masih sepi menjelang subuh. Motor milik korban yang terparkir di pangkalan ojek tersebut raib diduga digondol pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dalam perkara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian yang berbunyi:
"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda."
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur pemberatan, seperti dilakukan pada malam hari, di tempat tertentu, atau dilakukan lebih dari satu orang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, dasar pelaksanaan tugas kepolisian dalam pengungkapan kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana.
Setelah lebih dari dua bulan dilakukan penyelidikan, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, Tim Opsnal Karang Sat Reskrim Polres Biak Numfor di bawah pimpinan Ka Tim Opsnal BRIGPOL Rudolf Maran bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan sebuah sepeda motor mencurigakan di kawasan hutan BMJ, Kampung Samau.
Informasi warga tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini. Tim kemudian melakukan penelusuran intensif ke lokasi dan menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang sengaja disembunyikan di semak-semak serta ditutupi dahan pohon agar tidak mudah ditemukan.
Petugas langsung melakukan pengecekan nomor mesin dan memastikan kendaraan tersebut identik dengan barang bukti dalam laporan polisi yang masuk pada Februari lalu.
“Motor tersebut sengaja disembunyikan di area hutan dan ditutup dengan ranting-ranting pohon, diduga untuk menghilangkan jejak serta menghindari kecurigaan warga,” ungkap sumber kepolisian.
Meski barang bukti berhasil diamankan, hingga saat ini identitas pelaku masih dalam lidik. Polisi masih terus memburu pihak yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Barang bukti sepeda motor kini telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Biak Numfor dan diserahkan kepada regu piket untuk proses penyidikan lanjutan.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Biak Numfor dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kegiatan pengamanan dan penyelidikan berjalan aman, lancar, dan kondusif dengan personel yang terlibat antara lain BRIPKA Daniel Ayer, BRIGPOL Rudolf Maran, BRIGPOL Paul Mark Thenu, BRIPTU Amar Amrullah, BRIPDA Obeth Micha Marisan, serta BRIPDA Muh. Yudistira Roslan.
(Henrry Morin)


Posting Komentar