Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, - Terungkap perbuatan para Pengurus dan panitia Pembangunan Masjid "BAITUL RAHMAN" yang berada di Komplek Gren Songka 1 alias Kampung Pabbatang Kelurahan Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo diduga dana yang diperoleh dari para donasi yang selama di edarkan oleh beberapa orang ke sejumlah daerah di Kabupaten Tetangga dalam bentuk proposal Permohonan Dana Zakat mal, Infaq, Shadaqah, dan Sumbangan Lainnya, diduga disalah gunakan oleh kepentingan pribadi pengurus Masjid BAITUL RAHMAN tanpa sepengetahuan Pemilik / Pembina dan Penasehat.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pemilik/ Pembina/ Penasehat pembangunan Masjid BAITUL RAHMAN selaku inisiator pembangunan yang menghibahkan tanah miliknya untuk obyek lahan pembangunan rumah ibadah Masjid BAITUL RAHMAN tersebut, menerangkan bahwa hampir 70 % proses pembangunannya ditanggung oleh pribadi Abdul Rahman Tompo selaku pemilik perumahan Gren Songka 1.
Diakui bahwa pembangunan Masjid BAITUL RAHMAN ini merupakan salah satu ikhtiar doa kepada Sang Maha Kuasa agar senantiasa mendapat keberkahan melalui doa para jamaah yang melakukan ibadah di rumah ibadah ini .
Menyikapi adanya temuan selebaran surat proposal permohonan dana Zakat Mal, Infaq, Shadaqah dan Sumbangan Lainnya sebagaimana surat nomor :01/P.M/BAITUL RAHMAN/III/2025 tertanggal Palopo, 01 Maret 2025 ( 01 Ramadhan 1446 H) dan begitu juga dengan kegiatan yang sama pada tahun 2024 sebelumnya dilakukan setiap Bulan Ramadhan untuk permohonan dana pembangunan Masjid BAITUL RAHMAN diduga hanya digunakan untuk kepentingan pribadi beberapa orang pengurus.
Menyikapi hal tersebut, pihak pengurus melalui Ketua Pengurus Masjid BAITUL RAHMAN oleh Rapiuddin, S.Pd.I yang dikonfirmasi via WhatsApp, menurutnya bahwa sejumlah dana bantuan yang diperoleh dipergunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan Masjid BAITUL RAHMAN.
Dan mengenai dugaan penggunaan dana Masjid BAITUL RAHMAN yang diterima dari sejumlah orang penyumbang atau para donasi selama ini yang diduga telah digunakan secara pribadi bagi para pengurus tertentu, menurutnya bersedia untuk memperlihatkan bukti - bukti sejumlah penerimaan dan penggunaan dana Masjid BAITUL RAHMAN dan membantah bahwa dugaan penyalagunaan atau penggelapan dana sumbangan Masjid BAITUL RAHMAN dari para donatur itu tidak benar sekaligus berjanji akan memperlihatkan bukti-bukti sebagai bentuk klarifikasi jawaban secara otentik.
Sementara hasil penelusuran sementara oleh Ketua LSM ASPIRASI atas adanya keluhan warga masyarakat sebagai jamaah Masjid BAITUL RAHMAN, bahwa salah seorang pengurus Masjid sebagai Dewan Kemakmuran Masjid oleh Jufri ( 60 ) disebutkan telah menggunakan dana Masjid BAITUL RAHMAN secara pribadi senilai Rp 4 jutaan rupiah tanpa melalui rapat pengurus dan sepengetahuan bendahara.
Dan selain itu, penggunaan Dana Mesjid secara pribadi tanpa sepengetahuan Pemilik atau Dewan Pembina dan Penasehat Pembangunan Masjid BAITUL RAHMAN oleh Abdul Rahman Daeng Tompo menegaskan bahwa kasus ini diserahkan kepada Ketua LSM ASPIRASI untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menurutnya perlu dilakukan pertanggung jawaban oleh para pengurus atas dugaan penyalagunaan dana yang bertentangan dengan masud dan tujuan peruntukannya alias patut diduga sebagai Perbuatan Tindak Pidana Penggelapan Dana Donasi ata sumbangan yang dilakukan orang yang dipercaya ( dalam jabatan ) tersebut dapat dijerat dengan pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang ancaman hukumnya dengan pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba CLA)

Posting Komentar