Luwu _ SULSEL.MERAKnusantara.com, - Pelaksana Proyek PLTA-PLTM di Desa Kanna Kec. Bastem Kab. Luwu Sulsel oleh PT. TTE Langgar Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan. Hasil investigasi bersama LSM ASPIRASI dan Tim di Desa Kanna pada Kamis , 23 April 2026 mendapat informasi dari warga setempat bahwa sekitar puluhan tenaga kerja buruh kasar ( unskilled labor ) atau tenaga kerja tidak terampil warga negara asing asal China dipekerjakan.
Ini berarti pihak PT. TTE diduga ada main dengan pihak dinas ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Luwu. Hal ini merupakan sebuah hal yang patut dipertanyakan kepada pihak instansi berwenang, dalam hal ini selain Dinas Ketenagakerjaan Pemkab Luwu, juga kepada Pihak Imigrasi Palopo.
Dalam ketentuan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, TKA hanya diperbolehkan bekerja di Indonesia untuk posisi tenaga ahli atau terampil (skilled labor). Karena itu, ketentuan larang keras pemerintah terhadap masuknya TKA pekerja kasar.
TKA juga wajib memenuhi syarat kualitatif, seperti miliki keahlian tertentu dan latar belakang pendidikan yang relevan dan sesuai serta diwajibkan melakukan alih teknologi / keahlian kepada tenaga kerja pendamping lokal.
Adapun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan TKA khusus pada jabatan tertentu saja yang diizinkan. Seperti tingkat Managerial, Teknisi Ahli, atau Konsultan) yang tercantum dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA).
Berdasarkan atas temua investigasi ini perusahaan PT. TTE yang mempekerjakan TKA pada Pembangunan DAM PLTA-PLTM di Desa Kanna Kec Bastem Kab Luwu ini patut dilaporkan dan terancam dikenakan sangsi berat, termasuk denda, pencabutan izin hingga sanksi pidana.
Sumber dari warga masyarakat setempat juga menyebutkan bahwa mekanisme penerimaan karyawan PT. TTE kepada karyawan lokal terlihat tidak proporsional dan profesional apalagi bagi karyawan buruh kasar yang hanya berstatus harian lepas, ungkapnya.
Berdasarkan dengan realita fakta ini telah memberikan bukti bahwa betapa bobroknya dan tidak berfungsinya instansi terkait sebagai lembaga pengawasan seperti pihak sabandar dan imigrasi.
Anehnya lagi, fungsi pengawasan bagi Aparat Penegak Hukum di jajaran kepolisian berdasarkan fakta ini juga patut disebut gagal dan dipertanyakan ada apa? Pasalnya Perusahaan Kontraktor pelaksana pada faktanya menggunakan pengamanan anggota kepolisian dari satuan Brimob. Secara logika sangat tidak bisa diterima bila tidak mengetahui adanya tenaga kerja Asing yang tidak Legal.
Sehubungan hasil temuan Investigasi bersama yang dipimpin oleh Ketua LSM ASPIRASI M Nasrum Naba, persoalan ini akan dibawah kepemimpinan Rana hukum dan menurutnya agar persoalan ini diketahui oleh DPRD Luwu untuk dijadikan bahan pembahasan RDP agar fungsi pengawasan setiap instansi berwenang dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah, tegasnya.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel)

Posting Komentar