Palopo_Sulsel.MERAKnusantra.com, - Salah satu kasus kejahatan Oborsi di Palopo yang tersangkanya sempat kabur dan jadi DPO, tersangkanya berhasil di tangkap Tim Resmob Polres Palopo bersama Resmob Polres Marowali pada Rabu tanggal 20 Mei 2026.
Tim Resmob Polres Palopo di pimpin langsung oleh AIPTU Ronal, SH dibantu oleh Satuan Unit Resmob Polres Marowali Sulteng membuat tersangka tidak dapat berkutik dan menyerah.
Penangkapan terhadap DPO Andika Alias Hanum sebagai tersangka kasus Aborsi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parinta, SH yang dikonfirmasi via phone melalui Whatsapp.
Menurut Ridwan, tersangka saat ini sudah di tahan dan proses hukumnya sedang berjalan, tegasnya.
Sementara pihak keluarga perempuan selaku korban oleh Kamaruddin ( paman korban ) merasa lega dan puas atas ditangkapnya Tersangka. Bahkan kepada wartawan media ini mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih kepada pihak jajaran Polres Palopo. Khususnya kepada Tim Resmob dan Kasat Reskrim Polres Palopo yang baru Iptu Ridwan Parinta.
Kamir (Paman Korban)(34) yang sebelumnya sempat kecewa atas penanganan hukumnya dinilai sangat lamban oleh Kasat Reskrim dan Kanit PPA Reskrim Polres Palopo sebumnya, menyebabkan kasus ini terpaksa harus memilih pendampingan kasus non litigasi oleh LSM ASPIRASI atas permohonan pihak keluarga korban Perempuan JAN (19) sebagai korban tipu muslihat oleh Tersangka Andika alias Hanum.
Bahkan oleh Jusman (54) selaku ayah kandung dari korban yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus aborsi ini merasa prustrasi atas penanganan hukum sebelumnya dan sempat nekad untuk bertindak main hakim sendiri untuk melakukan aksi gerakan adat "siri na pacce" sesuai hukum adat suku Makassar.
Namun melalui saran dan pendapat hukum pihak pendamping hukum Non Litigasi dari LSM ASPIRASI, bahwa persoalan ini lebih baik menempuh jalur pelaporan ke tingkat pimpinan hingga ke tingkat pusat melalui laporan pengaduan dengan penyuratan.
Berkat langkah hukum melalui laporan penyuratan kepada Bapak Presiden RI, Kapolri dan Komnas HAM Perlindungan Perempuan yang ditembuskan kepada Kapolda Sulsel Dir Wassidik dan Propam Polda, terbukti benar mendapat tanggapan positif dan berhasil membuahkan harapan tentang penanganan hukum melalui gelar perkara khusus di Polda Sulsel melalui Kabag Wassidik Reskrimum Polda Sulsel melalui surat pemberitahuan elektronik via WhatsApp dengan surat nomor : B/405/II/RES.7.5/2026/Ditreskrimum. Tertanggal 24 Februari 2026.
Surat yang berisi 4 poin penjelasan dan ditandatangani oleh Plh. Kabag Wassidik Dr. Agus Khaerul, SH.,MH.,C.P.L.C.,CPM tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) berdasarkan hasil rapat gelar perkara khusus bersama Tim, perkara aborsi simaksus dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pelaksanaan rapat gelar perkara khusus ini dilaksanakan berdasarkan atas rujukan surat Perintah k
Kepala Kepolisian Daerah Sulaweai Selatan, Nomor :Sprin.337/II.7.5/2026, tentang tugas melaksanakan gelar perkara khusus tedkait laporan polisi nomor : LP/B/640/XII/2025 /SPKT/POLRES PALOPO POLDA SULSEL tertanggal 22 Desember 2025.
Pasca dinaikkannya status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan terebut, pihak terlapor pun ternyata sudah mengambil langkah seribu dan tidak ketahui keberadaannya alias merantau alias lari dari tanggung jawab yang notabene pernah mengatakan kepada kluarga korban yakni kepada Jusman, bahwa dirinya tidak takut. Sebenarnya menurutnya, selain keluarga besar dia juga banyak keluarganya pejabat dan disegani, ucap Jusman menirukan.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel)



Posting Komentar