Benarkah Anggaran DIPA POLRI Hanya Mensejahterakan Petinggi dan Para Pimpinan Semata "?"


Sulsel_MERAKnusantara.com , -Anggaran APBN POLRI Yang Sangat Besar Jumlahnya Hanya Mensejahterakan Para Pimpinan dan Petingginya Tapi Tidak Bagi Anggota Polri yang Berpangkat Rendah Sebut Sumber yang dirahasiakan inisialnya. 

Berdasarkan informasi aktual yang berhasil di peroleh dari sumber yang sangat patut mendapatkan apresiasi atas sikap jujurnya sebagai anggota polisi pro pemberdayaan dan sahabat orang kecil, Selasa 9 Juni 2026. 


Seiring dengan perkembangan zaman edan yang gila harta untuk kepentingan keduniaan semata, 

Sebab itu pula, ia mengakui bahwa demi kesejahteraan seluruh anggota POLRI, sebaiknya dana DIPA polisi tidak perlu diprogramkan lagi kedepannya. 

Melainkan anggaran sekitar ratusan triliun itu, cukup dijadikan saja sebagai anggaran dana gaji bagi setiap anggota POLRI. 

Diakui dihadapan kami dari LSM dan Pers serta disaksikan oleh beberapa orang warga masyarakat, menurut anggota Polri itu, bahwa dengan pangkat brigadir saja, cuma berapa saja gajinya per bulan dan bagi yang bertugas di kota, dipastikan pas-pasan.

Disebutkan juga bahwa gaji Bintara baru Polri ternyata hanya sekitar Rp 2 jutaan saja. Dibanding gaji buruh dengan standar UMR atau UMP, hampir seperduanya saja. Dan itu sudah bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang sebagian pasalnya telah diubah dan disesuaikan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Demikian pula dengan hak tunjangan uang makan dan transportasi setiap harinya masing-masing Rp 30 ribu untuk uang makan dan Rp 10 ribu untuk transportasi. 

Intinya bahwa demi terwujudnya kesejahteraan seluruh anggota POLRI, perlu dilakukan investigasi terhadap anggaran reformasi birokrasi POLRI tegasnya.y

Hal tersebut, agar Negara yang kita cintai ini benar-benar sebagai Negara Yang Berlandaskan atas Hukum sebagai dimaksud pada pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. 

Maka atas dasar itu pula, Negara yang berasaskan idiologi Pancasila, maka seyogyanya semangat dan rasa keadilan sesuai sila ke 5 Pancasila dan pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945, POLRI sebagai penegak hukum, patut dan wajib menjadi suriteldan kepada seluruh rakyat bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi hakikat Keadilan Hukum di negeri ini. 

Terutama bagi segenap para petinggi Polri dalam mengelola penggunaan anggaran operasional POLRI yang jumlahnya sangat signifikan pertahunnya.

Bagi para pemerhati hukum, ia mengharapkan agar kedepannya, ada upaya transparansi publik melalui tim investigasi independen sesuai ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008. 

Bahkan sumber yang dirahasiakan identitasnya menegaskan, bahwa dirinya yang pernah menjadi anggota Unit Reskrim di Jajaran Polda Sulsel, mengaku bahwa beberapa kali menangani kasus tindak pidana, satu diantaranya disebutkan adalah menangani kasus tindak pidana ringan yang menurutnya anggaran DIPA - nya sebesar Rp 6 juta, namun yang ia dapat hanya Rp 300 ribu saja, ungkapnya sembari mengadu penuh harap perubahan bisa terjadi.

(Laporan Biro Sulsel _ M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional