Diduga Pelaksanaan Pembangunan Perumahan Pesona Benteng Sejahtera Palopo Oleh PT Karunia Indo Jaya Gunakan IMB Kadaluarsa


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com-;Salah satu kompleks perumahan yang ada di Kota Palopo, yakni Pesona Benteng Sejahtera yang dibangun oleh Developer Perumahan PT. Karunia Indo Jaya diduga menggunakan IMB kadaluarsa, ungkap sumber kepada wartawan Merak Nusantara Com pada Selasa, 16 Juni 2026.

Deloper pelaksana pembangunan perumahan Pesona Benteng Sejahtera tersebut , selama ini belum ada kejelasan hak kepemilikannya dan masih bermasalah dengan pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel yang di infokan berhasil memenangkan proses hukumnya secara perdata hingga putusan hukum Kasasi dan inkrah.


Kini permasalahan hukum antara pihak Bank BPD Sulsel dengan pihak Direksi PT Karunia Indo Jaya diketahui sumber telah terjadi perubahan susunan Direksi dari yang lama kepada yang baru. Yakni, Direksi Lama terdiri dari Komisaris Dra.Hj.Rahma Tompo. Direktur Ir. Firman Noer dan Direksi yang baru tetap Komisarisnya Dra Hj Rahma Tompo. Direktur Utama Bazith Ibrahim. Dan Direktur 1 dijabat oleh Mubarak Jabal Tira.

Perumahan Pesona Benteng Sejahtera selama ini selain belum jelas hak kepemilikannya akibat permasalahan hukum yang terjadi antara pihak Bank BPD Sulsel dengan pihak Developer PT Karunia Indo Jaya di pimpinan Komisaris Dra. Hj Rahma Tompo. 

Ironisnya, karena pada faktanya, sejumlah penjualan unit perumahan telah dilakukan penjualan oleh pihak Direksi melalui  salah seorang manager bernama H Habibi yang kini banyak menuai permasalahan hukum. 

H. Habibi yang selama ini melakukan transaksi penjualan perumahan kepada sejumlah user tanpa melalui notaris atau penjualan dibawah tangan dan beberapa orang user telah menempuh jalur hukum atas dugaan penipuan.

Dua orang user pembeli unit perumahan pada Pesona Benteng Sejahtera melalui Manager H Habibi sudah melakukan pelaporan polisi pada Polres Palopo karena sudah melakukan pembayaran pelunasan panjar tapi tak kunjung diberikan unit perumahan yang telah disepakati untuk dibeli secara kredit atau menyicil. Merasa dibohongi atas janji pemberian unit rumah yang tidak kunjung ditepati atau tidak terbukti, akhirnya menempuh jalur hukum dengan laporan dugaan penipuan. 

Berdasarkan hal itu, Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parinta, SH yang dihubungi via Phone membenarkan adanya laporan dimaksud. Dan oleh pihak penyidik pembantu yang menangani kasus ini juga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap diri H Habibi di Makassar baru-baru ini dan dalam minggu ini juga akan segara diupayakan dilakukannya gelar perkara terkait laporan dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Lel. Sunawas Nasrul dan Nirwana Nasrul, tandasnya. 

(KBW_ M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional