LIRA Bantaeng Laporkan Dugaan KKN Pengrusakan Asset Daerah Rumdis dan Pagar SD Inpres Panjang Bantaeng Ke Kejati Sulsel


Bantaeng_MERAKnusantara.com, - Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, resmi melaporkan dugaan KKN atas penyalahgunaan kewenangan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Makassar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diduga mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya rumah dinas (rumdis) serta pagar SD Inpres Panjang.

Dalam laporannya, Andi Yusdanar Hakim mengantongi sejumlah bukti baru, di antaranya rekaman suara yang diduga berasal dari Ketua Satgas SPPG Kabupaten Bantaeng terkait pembagian titik program 3T yang menurut juknis awalnya dinyatakan tidak layak, namun kemudian diubah menjadi program MBG tertinggal.

Sebelumnya, laporan serupa juga telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan melampirkan berbagai barang bukti, seperti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Ketua Satgas dengan penghuni rumah dinas, rekaman wawancara dengan penghuni rumah dinas, serta rekaman kepala sekolah saat dimintai keterangan di lokasi. Selain itu, terdapat pula dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah pembongkaran rumah dinas SD Inpres Panjang yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Andi Yusdanar Hakim juga menyampaikan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Bantaeng, telah terungkap bahwa pembongkaran rumah dinas dan pagar SD Inpres Panjang tidak melalui mekanisme yang sesuai prosedur. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Aset serta perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, dan disaksikan oleh Ketua Lintas Komisi saat RDP berlangsung.

Menurutnya, Kejati Sulsel perlu menindaklanjuti kasus ini secara serius sebagaimana penanganan kasus-kasus besar lainnya di tingkat nasional. Ia menilai Kejaksaan Negeri Bantaeng sebelumnya belum maksimal dalam menangani laporan yang terindikasi sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) tersebut, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Kejati Sulsel.

Lebih lanjut, Andi Yusdanar Hakim mengungkapkan adanya informasi bahwa Ketua Satgas SPPG Kabupaten Bantaeng menyatakan dirinya hanya berperan sebagai fasilitator dan bukan pihak yang bertanggung jawab atas pembongkaran, melainkan pihak ketiga.

Namun demikian, di lapangan disebutkan bahwa Ketua Satgas turut hadir langsung dalam proses pengukuran lokasi serta menginstruksikan pengosongan rumah dinas kepada penghuni atas nama Daeng Arfah, yang juga didukung dengan bukti percakapan WhatsApp.

Ia juga menyoroti keterlibatan pihak lain di lokasi, termasuk seseorang bernama “Cukki” yang disebut sebagai keponakan Ketua Satgas sekaligus Wakil Bupati Bantaeng. Kehadiran yang bersangkutan di lokasi dinilai tidak terlepas dari dugaan keterkaitan dengan pihak yang berwenang dalam struktur program tersebut.

“Jika Ketua Satgas hanya mengaku sebagai fasilitator, maka perlu dipertanyakan siapa yang menggerakkan pihak-pihak di lapangan,” ujarnya.

Andi Yusdanar Hakim juga menduga bahwa pola dalam kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pusat yang sebelumnya menyeret Kepala BGN, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pola serupa patut didalami untuk melihat kemungkinan adanya skema yang berulang dalam praktik penyalahgunaan kewenangan.

Atas dasar itu, Andi Yusdanar Hakim menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada hilangnya aset negara berupa rumah dinas dan pagar sekolah SD Inpres Panjang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke tingkat tertinggi, termasuk Kejaksaan Agung, apabila Kejati Sulsel dinilai tidak mampu menuntaskan proses hukum secara transparan dan tuntas. Tutupnya.

(Abdul Kahar/MNN)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional