LSM ASPIRASI dan LBH NVNJ Palopo; Pertanyakan Dugaan Rekayasa Hukum Penerbitan Sertifikat Dokumen Palsu BPN Palopo


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- LSM Aspirasi & LBH NO VIRAL NO JUSTICE Koordinator Wilayah Luwu Raya di Palopo kepada wartawan Merak Nusantara Com melalui rilis Info publik demi keadilan berdasarkan fakta kebenaran otentik & rasional Jumat , 12 Juni 2026.

Hasil investigasi penelusuran LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE tentang penerbitan alas hak hukum pada Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN Palopo diduga menggunakan dokumen akte hibah palsu.


Dukumen akte hibah yang diduga palsu tersebut, kami ketahui berdasarkan hasil penesikan pada registrasi pencacatan yang terdapat dalam sertifikat nomor 00427 atas nama SIGA yang diterbitkan pada 31 Mei 2012.

Dalam sertifikat BU 921872, kami dari tim investigasi menemukan beberapa kejanggalan yang sifatnya patut diduga kuat terjadinya rekayasa hukum dalam penerbitan sertifikat nomor 00427 tersebut sangat bertentangan dengan fakta - fakta konkret yang ada dan sangat tidak rasional. 


Dugaan rekayasa hukum yang dilakukan pihak ATR - BPN Palopo Sulsel terkait penerbitan sertifikat nomor 00427 dan perubahannya, sangat jelas dan otentik faktanya merupakan perbuatan melawan dan atau melanggar hukum tentang pemalsuan dokumen.

M Nasrum Naba, C.L.A_D menegaskan bahwa Berdasarkan hasil penelusuran kami dari tim investigasi LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE selama ini tak terbantahkan faktanya, baik secara logika maupun berdasarkan data secara administrasi.

Fakta Rekayasa secara Logika dan Data , yakni ;

1. Perubahan Sertifikat Nomor 00772 atas nama SIGA dengan luas 5,6 ha diganti dengan Sertifikat nomor 00427 atas SIGA dengan luas 3,1 ha yang dilandasi atas dasar permohonan penggantian blanko dan diterbitkan oleh ATR - BPN Palopo pada 31 Mei 2012 yang faktanya adalah Pemohon Telah Meninggal Dunia pada tahun 1988.

2. Penerbitan sertifikat Turus Waris dengan sertifikat yang sama nomor 00427 berdasarkan Surat Keterangan Warisan yang dibuat di Kelurahan Salekoe No.05/593/KSL/VIII/2006, pada faktanya oleh para ahli waris alm.SIGA tidak pernah membuat surat keterangan waris tersebut dan juga tidak pernah bermohon penerbitan sertifikat kepada ATR-BPN Palopo pada tahun 2012. 

3. Penerbitan sertifikat nomor 00427 atas nama HAJJAH RINTANG atas dasar hukum Akta Hibah dari kami selaku ahli waris, dengan Akta Hibah No.01/AH/KWT/PLP/2006 Tanggal 23 - 8 -2006 adalah tidak benar dan tidak pernah kami buat alias rekayasa dan pemalsuan semata serta Akte Hibah dimaksud adalah menurut para ahli waris bahwa kami tidak pernah membuat Akte Hibah kecuali hal itu merupakan dasar hukum siluman.

Berdasarkan atas hal fakta-fakta semua itu, kami telah mengkonfirmasikan kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN RI Kota Palopo sejak beberapa bulan yang lalu dan dijanji akan memberikan data-data otentik sebagai bentuk tanggapan klarifikasi namun hingga hari ini tak kunjung ada informasi seperti yang telah pernah dijanjikan.

Pertanyaan kami adalah ;

1. Bisakah dan logiskah orang yang telah meninggal dunia (Alm.SIGA)  melakukan permohonan penerbitan sertifikat penggantian blanko ?

2. Apakah sertifikat hak milik dapat diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN RI Kota Palopo walau tanpa permohonan pihak terkait ?

3. Apakah Akte Hibah terhadap obyek hak milik dapat dibuat dan diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan memalsukan biodata dan tanda tangan para ahli waris pemiliknya ?

4. Apakah hal - hal rekayasa administrasi data atas pengalihan hak kepemilikan terhadap Penerbitan Sertifikat nomor 00427 tersebut oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN RI Kota Palopo dapat dibenarkan sebagai tindakan hukum yang Legal ?

Demikian kami sampaikan secara terbuka kepada publik berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan publik atas hasil temuan Tim Investigasi dari kami LSM ASPIRASI dan LBH NO VIRAL NO JUSTICE Palopo Sulsel untuk diketahui dengan harapan untuk memberikan tanggapan saran dan masukan secara positif dan atasnya dihaturkan terimakasih. Ungkapnya kepada wartawan media ini.

(Laporan Biro Wartawan Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional