LUWU- SULSEL.MERAK.nusantara.com, - Polemik terkait pemulangan jenazah almarhumah Khaerun Nisa dari RSUD Batara Guru Belopa pada Senin 8 Juni 2026 memasuki babak baru. Ashar Daus alias Aco, yang disebut sebagai sopir ambulance RSUD, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada wartawan Merak Nusantara Com, Daeng Naba, melalui media sosial Facebook dan aplikasi Messenger.
Sementara itu, proses Laporan Polisi di Polres Luwu dan pengaduan ke Dewan Pers tetap berjalan sesuai prosedur.
*PENGADUAN AWAL*
Sebelumnya Daeng Naba mengadukan adanya pesan bernada ancaman dan ajakan bertemu di wilayah Lebani dari akun yang mengaku Ashar Daus alias Aco.
Wartawan tersebut menilai tindakan itu menghambat kerja jurnalistik terkait pemberitaan pemulangan jenazah almarhumah Khaerun Nisa.
Atas kejadian itu, laporan resmi telah dibuat ke SPKT Polres Luwu sesuai petunjuk Dewan Redaksi yang akan diserahkan pada Senin, 29 Juni 2026 dengan dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 29 dan KUHP Pasal 335.
*KETERANGAN 2 PIHAK*
Ashar Daus alias Aco saat dikonfirmasi membantah narasi "ambulance hampir terjun ke got" dan "sopir dipukuli". Ia menyatakan mobil hanya putar balik karena permintaan keluarga. Sementara pihak keluarga melalui Arman, http://S.Pd.i, membenarkan kondisi mobil hampir masuk got saat diminta putar balik.
Hingga berita ini tayang, konfirmasi resmi dari Direktur RSUD Batara Guru Belopa masih diupayakan redaksi.
*PERMINTAAN MAAF & UPDATE HUKUM*
Perkembangan terbaru, Ashar Daus menyampaikan permintaan maaf terbuka di kolom komentar Facebook: _"Daeng Naba tabe kanda, dg naba secara terbuka saya memohon maaf jika saya ada salah, saya berharap kita sesama muslim bisa saling memaafkan daeng ku"_.
Permintaan maaf serupa juga dikirim via Messenger: _"Tabe kanda ijinkan saya minta maaf klw memang saya salah... kita sebagai umat muslim bisa saling me maafkan klw ada diantara kita yg khilaf"_.
Menanggapi hal itu, Daeng Naba menjawab: _"Ashar Daus kalau bohong, tunjukkan mana dan apa yang bohong?" Namun menyikapi permintaan maaf saudara Ashar Daus alias Aco, itu diterima oleh M Nasrum Naba alias daeng Naba namun masih sebatas pribadi diluar ketentuan UU yang berlaku, cetusnya.
*CATATAN REDAKSI*:
1. *Asas Praduga Tak Bersalah* tetap berlaku untuk semua pihak hingga ada putusan hukum.
2. *Permintaan maaf* adalah langkah positif, namun proses hukum yang telah berjalan di Polres Luwu dan Dewan Pers merupakan kewenangan negara sesuai peraturan.
3. Redaksi memberikan ruang hak jawab 100% kepada RSUD Batara Guru Belopa, Ashar Daus alias Aco, dan pihak terkait lainnya.
Laporan M Nasrum Naba.

Posting Komentar