Merak Nusantara.com Serang, Banten – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di kawasan Jl. Raya Serang–Cilegon KM 6, Kemranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang kembali menjadi sorotan. Selain dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, muncul pula dugaan intimidasi dan ancaman terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, lokasi yang diduga menjadi gudang penampungan solar subsidi memperlihatkan aktivitas keluar-masuk kendaraan truk. Temuan tersebut mendorong tim media melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berada di lokasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Namun, menurut keterangan redaksi, upaya konfirmasi tersebut justru berujung pada dugaan intimidasi dan ancaman verbal dari seseorang yang disebut sebagai pekerja di lokasi. Redaksi mengaku menerima rekaman suara yang diduga berisi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan.
Di antara pernyataan yang diduga disampaikan dalam rekaman suara tersebut antara lain:
"Siapa yang memberitakan saya temuin kantornya.. nanti saya gorok"
Dan pada rekaman lainnya:
"Sekarang tidak peduli, Saya temuin,ke rumah nya saya gorok "
Apabila rekaman tersebut terbukti autentik dan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh pihak yang bersangkutan, maka dugaan tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mengandung unsur pidana berupa ancaman kekerasan, tetapi juga dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Redaksi menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi maupun ancaman.
Menyikapi peristiwa tersebut, kuasa hukum redaksi menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum atas dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada insan pers sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dua aspek secara profesional dan objektif, yakni dugaan penyalahgunaan BBM subsidi serta dugaan tindak pidana ancaman terhadap jurnalis. Menurutnya, kedua persoalan tersebut perlu ditangani secara terpisah berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Di sisi lain, sejumlah aktivis masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama. Mereka meminta agar setiap dugaan keterlibatan pihak mana pun dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan sesuai asas praduga tak bersalah.
Redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut maupun instansi terkait, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik. Ancaman terhadap wartawan bukan hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, segala dugaan intimidasi patut diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas kuasa hukum redaksi.
(Red/Op)

Posting Komentar