Palopo_SILSELMERAKnusantara.com, - Ahad 5 Juli 2026, LSM Aspirasi selaku lembaga pemerhati hukum dan perlindungan anak menyoroti penanganan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan Sat Res Narkoba Polres Palopo pada 27 Juni 2026.
Dalam kasus tersebut, 4 orang diamankan. Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM Aspirasi dari pihak keluarga dan keterangan penyidik:
1. *Miswar Alif alias Pandi, 14 tahun*: Diduga sebagai korban suruhan/penjemput barang dengan upah Rp 20.000. Pihak keluarga menyatakan Pandi adalah anak di bawah umur yang dieksploitasi.
2. *Randi Bin Herman, 20 tahun & Irawan alias Irwan Bin Olleng, 20 tahun*: Diduga sebagai pengguna/pemesan sabu seharga Rp 200.000/paket.
3. *Naldi, 20 tahun*: Diamankan 4 hari karena di HP-nya ditemukan chat terkait pemesanan dan penerimaan uang. Namun kemudian dilepaskan oleh penyidik dengan alasan "tidak terkait kasus ini". Menurut Kasat Res Narkoba IPTU Amiruddin, chat tersebut terkait "kasus lain".
4. *Assar*: Diduga pemilik barang/bandar dan saat ini berstatus DPO. Pihak keluarga menyebut Assar memiliki riwayat gangguan kesehatan.
*Catatan Kritis LSM Aspirasi:*
Ketua Umum LSM Aspirasi, M. Nasrum Naba, menyatakan keprihatinan atas 3 hal:
-Pertama, proses hukum terhadap anak 14 tahun Pandi. "Sesuai UU SPPA, anak yang disuruh/dieksploitasi wajib diprioritaskan Diversi, bukan ditahan bersama dewasa," ujar Nasrum.
-Kedua, perbedaan perlakuan hukum. "Pihak keluarga 3 tersangka mempertanyakan keadilan ketika Naldi yang 4 hari ditahan karena ada chat, kemudian dilepas, sementara 3 lainnya tetap ditahan. Begitu juga status DPO Assar yang belum dieksekusi," jelasnya.
-Ketiga, transparansi alasan pelepasan. "Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun demi rasa keadilan masyarakat, kami minta Polres Palopo menjelaskan secara terbuka dasar hukum pelepasan Naldi dan perkembangan pengejaran DPO Assar," tegasnya.
*Tuntutan LSM Aspirasi:*
1. Menjamin hak anak Pandi diproses sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak melalui Diversi.
2. Melakukan audit internal dan transparansi terkait dasar pelepasan Naldi. Jika ada unsur pidana baru dari chat HP, proses sesuai hukum.
3. Mengoptimalkan pengejaran dan penangkapan DPO Assar sebagai upaya pemberantasan bandar narkoba di Kota Palopo.
"Kami percaya Polres Palopo di bawah pimpinan Kapolres dan Kasat Narkoba IPTU Amiruddin berkomitmen memberantas narkoba tanpa tebang pilih. LSM Aspirasi siap menjadi mitra pengawas," tutup Nasrum.
(Red/Biro Sulsel)

Posting Komentar