SUKOHARJO Kamis 13/08/2026 – Sebuah bangunan mencolok dengan arsitektur menyerupai klenteng di Jl. Melati, Sentul, Bekonang, Kecamatan Mojolaban, kini berada dalam radar investigasi awak media. Di balik kemegahan ornamennya, rumah tersebut diduga kuat menjadi pusat aktivitas pengoplosan minuman keras (miras) ilegal berskala besar yang beroperasi tanpa izin edar maupun pita cukai resmi.
Penelusuran di lapangan mengungkap pola operasional yang sangat rapi. Bangunan yang secara visual menyerupai tempat ibadah diduga sengaja digunakan sebagai kamuflase untuk meredam kecurigaan publik. Namun, aktivitas distribusi yang terpantau menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa rumah tersebut merupakan pabrik peracikan miras yang diedarkan secara terselubung.
Nama berinisial ANW mencuat sebagai sosok yang mengendalikan teknis operasional di lapangan. Ia diduga mengatur alur produksi hingga rantai distribusi miras tanpa cukai tersebut ke berbagai wilayah di luar Sukoharjo.
Keterlibatan oknum tersebut bukan sekadar isu, melainkan menjadi penghambat utama bagi penegakan hukum di wilayah tersebut. Jika benar terjadi, ANJ dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
Jeratan Hukum dan Pelanggaran Berlapis
Penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat dalam melindungi bisnis ilegal merupakan pelanggaran berat.
Secara hukum, jika terbukti melakukan pendampingan atau perlindungan terhadap usaha ilegal, oknum tersebut dapat dijerat dengan:
• Pasal 126 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer): Mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Prajurit yang dengan sengaja melampaui kekuasaannya atau menggunakan kekuasaan untuk tujuan lain di luar tugas pokoknya terancam sanksi pidana penjara.
• UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (Pasal 39 angka 3): Secara tegas melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis apa pun, terlebih bisnis yang bersifat ilegal.
• UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54 & 56): Keterlibatan dalam melindungi peredaran barang tanpa cukai merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Menurut keterangan Nara sumber pemilik usaha usaha minuman oplosan itu adalah seseorang yang berinisial BD, dengan koordinator lapangan seperti ANW .
Masyarakat berharap agar pihak aparat kepolisian setempat dan Polda Jateng menindak tegas para pelaku kejahatan minuman oplosan tersebut.
Red subagyo


