Luwu Timur, - meraknusantara.cpm, + Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) puncak indah Malili disorot warga usai salah satu relawan di duga telah diberhentikan sepihak oleh pihak office MBG yang dianggap telah melanggar aturan pemerintah ketenaga kerjaan tahun 2026
Senin 01/09/2026 salah satu relawan yang diberhentikan menjadi sorotan keras dalam kalangannya sesama relawan dimana selama bekerja juga akrab bersama relawan lainnya termasuk kordinator dibidangnya yaitu di persiapan dapur satu pada dapur MBG puncak indah Malili Luwu Timur
Sebut saja Ramlah akrabnya sangat kecewa berawal dirinya kembali hadir untuk bekerja tanpa teguran dan peringatan awal (SP)yang semestinya diberlakukan pada pihak manegemen MBG (SPPG) langsung diberhentikan sepihak
Menurut Ramlah pada awak media berkembang informasi menyimpulkan fakta tidak salah lagi bahwa dari sejumlah relawan selain saya mereka pun telah diperlakukan tidak adil seperti saya sebelumnya *ungkap* Ramlah
Dengan ini kami merasa dipekerjakan tanpa alas hak yang seharusnya kami dapatkan dan dilindungi dari aturan sebagai relawan yang telah diatur oleh UU Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai surat edaran Keppres tahun 2026 *tegasnya*
Kami meminta Badan Gizi Nasional BGN pusat mengusut tuntas serta mengevaluasi kinerja kepala SPPG puncak indah Malili Luwu timur serta kordinator dapur yang diduga keras memiliki manegemen tak sesuai aturan standar yang berlaku dan hal ini kami sebagai relawan yang tertindas oleh aturan tidak berpihak agar segera mendapat hak yang sama sesuai aturan serta keadilan yang sebenarnya.
(Jus)


