Meraknusantara

PROF. LAUDDIN MARSUNI URAI SKEMA HUKUM: PAJAK KENDARAAN ADALAH KONTRAK SOSIAL. PEMDA WAJIB JAMIN JALAN LAYAK & BBM CUKUP


MAKASSAR, 13 September 2026 - –MERAK.nusantara.com -Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin, *Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, SH.,MH*, menguraikan skema hubungan hukum antara *Kendaraan Bermotor, Pajak Daerah, dan Kewajiban Pemerintah Daerah* dalam mewujudkan fungsi negara.

Menurut Prof. Lauddin, kendaraan bermotor bukan hanya objek pajak, tetapi juga menjadi titik temu antara *hak warga negara* dan *kewajiban negara*.

*4 Poin Penting Skema Hukum Prof. Lauddin Marsuni:*

*1.  Sumber Pendapatan Daerah: Objek Pajak Provinsi*

Kendaraan bermotor menghasilkan 2 jenis penerimaan utama bagi daerah:

- *Pajak Kendaraan Bermotor / PKB*: Terdiri dari *PKB Pokok* dan *PKB Tambahan*.

- *Pajak BBM*: Dari konsumsi bahan bakar kendaraan bermotor.

Keduanya merupakan *"Objek Pajak Daerah Provinsi"*.

*2.  Alur Bagi Hasil Pajak yang Transparan*

Penerimaan pajak tersebut kemudian dibagi sesuai aturan:

- *PKB Pokok 100%* untuk *PEMPROV*

- *PKB Tambahan 66%* untuk *KAB/KOTA*

- *Bagi Hasil Pajak BBM*: *PEMPROV 30%* dan *KAB/KOTA 70%*

*3.  Status Warga: "Kontributor Pembangunan Daerah"*

Dengan membayar pajak, maka *Pemilik Kendaraan* secara otomatis menjadi *"Kontributor Pemilik Kendaraan terhadap Pembangunan Daerah"*. Ini adalah bentuk partisipasi nyata masyarakat.

*4.  Konsekuensi Hukum: Kewajiban Pemda*

Inilah inti dari skema tersebut. Karena ada penerimaan, maka timbul *"Kewajiban Hukum Pemda atas Kelaikan Jalan dan Ketersediaan BBM"*.

Prof. Lauddin menegaskan *Pemda dibebani kewajiban untuk pemenuhan kelaikan jalan dan kecukupan kebutuhan BBM*. 

Pelaksanaannya meliputi:

- Menghitung jumlah kendaraan bermotor di setiap daerah

- Menghitung kebutuhan BBM

- Mendistribusikan BBM ke SPBU sesuai kebutuhan setiap daerah pada pagi hari

> _"Jadi ini bukan sekadar urusan bayar pajak. Ini adalah kontrak sosial. Rakyat bayar PKB dan Pajak BBM, maka Negara melalui Pemda wajib mengembalikan dalam bentuk jalan yang layak dan BBM yang tersedia. Muara akhirnya adalah Kesejahteraan yang Ideal,"_ pungkas *Prof. Dr. H. Lauddin Marsuni, SH.,MH*.

Skema ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara negara bahwa *PAD dari pajak kendaraan harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik* di bidang infrastruktur dan energi.


*HUMAS / TIM PROF. LAUDDIN MARSUNI*

Makassar, 13 September 2026

M Nasrum Naba Melaporkan.

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال