Tangerang, 10 September 2026 – Meraknusantara.com, - Yayasan Taman Belajar Siswa (TBS) yang beralamat di Kp. Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melanggar Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait libur sekolah dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dampak abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan *Surat Edaran Nomor: 400.3.5/3759/IX/Disdik/2026* tanggal 6 September 2026 tentang _Imbauan Dalam Antisipasi Keselamatan Warga Sekolah di Wilayah Kabupaten Tangerang_, seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP Negeri maupun Swasta diinstruksikan melaksanakan PJJ mulai *7-9 September 2026* dan diperpanjang hingga *10-11 September 2026*.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Supriyadi, disebutkan tujuan kebijakan ini untuk menjaga keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari potensi sebaran abu vulkanik. Selain PJJ, sekolah juga diimbau memastikan penggunaan masker, kebersihan lingkungan, dan ketersediaan air bersih serta obat di UKS.
Namun berdasarkan informasi di lapangan, Yayasan TBS tetap menggelar kegiatan belajar tatap muka. Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah TBS, Elli, disebut menyampaikan pernyataan: _“Kalau Mau Sekolah di TBS Silakan kalau tidak ya sudah " Kata Kepsek.
“Kami memohon kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Yayasan TBS agar tidak mengabaikan imbauan pemerintah daerah. Keselamatan anak-anak harus jadi prioritas utama di tengah potensi bahaya abu vulkanik ini,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dinas Pendidikan sebelumnya juga meminta seluruh kepala sekolah berkoordinasi cepat, memantau informasi resmi BPBD dan BMKG, serta segera melaporkan jika terdapat kondisi darurat di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut.
(Opung)


