Malili,Luwu Timur_SULSEL.*MERAKnusantara.com*
Laporan Andi Isa Risani di Polres Luwu Timur Naik ke Penyelidikan, BAP 5 Jam di Lantai 2 Reskrim Berlangsung Alot, Selektif & Humanis - Kasat Reskrim IPTU MUBIN SH MH Respon Cepat 4 Hari, Tim Hukum Tiga Serangkai Apresiasi Reformasi Polri Bersama Masyarakat Era Kapolri Suyudi Ario Seto
Kasus dugaan Pemalsuan Surat Pasal 391, Penyerobotan Tanah Pasal 257, Penggelapan Hak Waris Pasal 486 dan Pengancaman yang dilaporkan *Andi Isa Risani* ke Polres Luwu Timur memasuki babak baru yang mengejutkan.
Sumber yang dirahasiakan yang menjadi *Saksi Mahkota* dalam kasus ini membenarkan kepada Tim Hukum Tiga Serangkai bahwa *Andi Panguriseng bersama istrinya Haja Jumrana benar pernah mau menjual obyek Hak Waris Bersama seluas 44.266 M2 milik Alm Andi Risani Opu Torumanga.*
> *"Pengakuan sumber menyebutkan bahwa obyek tanah yang mau dijual itu, Andi Panguriseng mengaku milik warisan istrinya kepada orang yang disuruh menjual,"* ungkap sumber yang kini statusnya sebagai Saksi Mahkota.
Fakta ini menguatkan dugaan modus *Pemalsuan Asal-Usul Tanah* - Tanah warisan keluarga besar Opu Torumanga di Dusun Lampia Desa Harapan diklaim sepihak sebagai warisan istri terlapor untuk dijual.
*STATUS HUKUM NAIK KE PENYELIDIKAN - BAP 5 JAM DI LANTAI -2 PIDUM:*
Laporan dugaan pidana tersebut telah ditindaklanjuti dengan sangat cepat dan profesional oleh Satreskrim Polres Luwu Timur.
Berdasarkan dokumen resmi yang diterima redaksi:
*1. SP2HP No.B/SP2HP/195/X/Res.1.2/2026/Reskrim Malili, 15 Oktober 2026* - Menyebutkan Laporan Pengaduan Sdri ANDI ISA RISANI tanggal 9 Oktober 2026 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat, Penyerobotan Tanah, Penggelapan Hak Waris sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 391 Ayat (1) atau Pasal 257 Ayat (1) atau Pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023* yang terjadi pada bulan Agustus-September 2025 di Dusun Lampia Desa Harapan Kec. Malili Kab. Luwu Timur telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
Penyidik yang ditunjuk: *IPTU MUHAMMAD MUBIN, S.H., M.H. (0823-9590-0080)* selaku penyidik dan *BRIGPOL MARWANSYAH LILI (082188282990)* selaku penyidik pembantu.
*2. Undangan Wawancara Klarifikasi No.B/2049/X/Res.1.2/2026/Reskrim Malili, 13 Oktober 2026* - Memanggil Sdri ANDI ISA RISANI selaku saksi untuk hadir menemui penyidik pada *Hari/Tanggal: Jumat / 16 Oktober 2026, Pukul 10.00 WITA, Tempat: Lantai -2 Kamar Ruang Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Luwu Timur Jalan Soekarno Hatta Desa Puncak Indah Kec. Malili.*
Pada hari tersebut, pelapor Andi Isa Risani telah di-BAP di ruang pemeriksaan lantai dua Reskrim Polres Luwu Timur.
*Pemeriksaan pengambilan keterangan saksi pelapor oleh Penyidik Pembantu dilakukan selama kurang lebih 5 jam.*
Dalam pemeriksaan, Saksi Pelapor telah menjelaskan secara runut kronologis peristiwa pidana sekaligus menyerahkan sejumlah bukti-bukti surat dan *nama-nama saksi utama atau saksi mahkota sebanyak Tiga orang.*
Pelapor didampingi langsung oleh kuasa hukumnya dari Tim Tiga Serangkai:
- *M. Nasrum Naba, C.L.A* selaku Koordinator dari LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice
- *Muhamad Sudirman, S.H* selaku Advokat dari PERADRI
- *Ir. Jayus Saputra Y. Sagena* selaku Tim Media Merak Nusantara Com & Group.
*APRESIASI UNTUK PENYIDIK SELEKTIF, HUMANIS & KRITIS - PARADIGMA BARU KAPOLRI SUYUDI ARIO SETO:*
Pemeriksaan yang berlangsung cukup alot, mengingat penyidik terlihat sangat selektif dan hati-hati mempelajari sejumlah bukti-bukti yang diserahkan oleh Pelapor Andi Isa Risani.
Tim Hukum Tiga Serangkai sangat mengapresiasi sikap selektif dan kehati-hatian penyidik pembantu dan dengan pelayanan yang sangat humanis namun kritis, tanya jawab tetap berlangsung hikmat dan kooperatif serta mengedepankan hal-hal rasionalistik.
Pelaporan yang didahului dengan pengaduan secara tertulis, mendapat respon sangat cepat dan tanggap oleh pihak Reskrim Polres Luwu Timur oleh *Kasat Reskrim IPTU MUBIN, S.H., M.H yang hanya 4 hari saja langsung ditindaklanjuti* dari tanggal lapor 9 Oktober ke SP Lidik & SP2HP tanggal 13 Oktober 2026.
Sebuah realitas respon yang sangat tanggap dan cepat disertai dengan SP2HP diberikan kepada Pelapor dengan motto *"KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN"* yang tertulis di bawah SP2HP.
Hal ini adalah *wujud nyata paradigma Reformasi Polri Bersama Masyarakat di bawah kepemimpinan Kapolri Baru Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto* yang baru dilantik 1 Oktober 2026 sebagai momentum 100 hari kerja.
Kapolri Suyudi Ario Seto, alumni Akpol 1994, mantan Kepala BNN, dalam arahan perdananya menegaskan pentingnya *Criminal Justice System yang Solid, Koordinatif, Kolaboratif dan Polisi Bersama Masyarakat*.
Kapolri Suyudi juga memasukkan pemberantasan narkotika, premanisme, pemerasan sebagai prioritas 100 hari kerja dengan memperkuat koordinasi Bareskrim, Polda dan BNN.
Semangat itulah yang kini dirasakan di Polres Luwu Timur - *cepat, transparan, humanis, tapi selektif dan kritis.*
*PERNYATAAN TIM HUKUM TIGA SERANGKAI:*
> "Kabar baru dari saksi mahkota ini sangat krusial. Ini membuktikan adanya niat jahat (mens rea) untuk menjual tanah waris orang lain dengan mengaku warisan istrinya. Ini bukan lagi sengketa perdata, tapi murni pidana Pemalsuan dan Penggelapan Hak Waris. Kami telah serahkan 3 nama saksi mahkota kepada penyidik. Kami sangat apresiasi BAP 5 jam yang alot, selektif, humanis namun kritis oleh penyidik pembantu di lantai -2. Dan kami sangat bangga dengan respon cepat Kasat Reskrim Iptu Mubin, SH., MH yang hanya 4 hari langsung tindaklanjuti dengan SP2HP. Ini adalah reformasi Polri Bersama Masyarakat yang nyata di era Kapolri Suyudi Ario Seto sebagai wujud momentum 100 hari kerja. Polres Luwu Timur telah buktikan slogan CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN," ujar M. Nasrum Naba, C.L.A.
Tim Hukum berharap dengan adanya saksi mahkota yang berani buka suara, kasus ini segera naik ke Penyidikan dan terlapor *Andi Panguriseng dan Haja Jumrana* segera dipanggil untuk dimintai keterangan agar tidak menghilangkan barang bukti.
*Hormat Kami,*
*TIM HUKUM TIGA SERANGKAI*
*M. Nasrum Naba, C.L.A / Muhamad Sudirman, S.H / Ir. Jayus Saputra Y. Sagena*
(Laporan Biro Sulsel)



