PALOPO, SULSEL - MERAKnusanatara.com-
Dunia perparkiran Kota Palopo tercoreng oleh tindakan kekerasan terhadap lanjut usia (lansia). Seorang petugas juru parkir jompo bernama *Petta Rabba (67 Tahun)* datang mengadu ke Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aspirasi dan LBH No Viral No Justice di Palopo, Sulawesi Selatan, dalam kondisi mata lebam hitam akibat dianiaya.
Korban adalah Petta Rabda, sesuai KTP Nomor 730903020759XXXX, lahir di Maros 01 Juli 1959, pekerjaan Petani/Pekebun, yang sehari-hari bekerja sebagai Juru Parkir resmi dengan memegang karcis.
*KRONOLOGIS KEJADIAN MENURUT KORBAN:*
Petta Rabba mengaku dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh seorang pria bernama *Basri, yang disebut sebagai anggota Pengepul Uang Parkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palopo.*
Dengan nada ancaman, pelaku berucap: *"Saya bunuhko" (Saya bunuh kamu - dalam bahasa Bugis/Makassar).*
Akibat penganiayaan tersebut, mata kanan korban mengalami lebam hitam, bengkak, dan trauma psikis. Padahal usia korban sudah 67 tahun, termasuk kategori lansia yang wajib dilindungi negara.
> "Saya hanya kerja sebagai tukang parkir untuk makan. Saya dianiaya dan mau dibunuh. Saya takut. Saya datang ke LSM Aspirasi minta perlindungan hukum," ujar Petta Rabba dengan suara terbata-bata di Sekretariat LSM Aspirasi sambil menunjukkan karcis parkirnya.
*DASAR HUKUM - PERBUATAN INI ADALAH TINDAK PIDANA BERAT:*
Tim Hukum Tiga Serangkai dari LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice, *M. Nasrum Naba, C.L.A*, menegaskan perbuatan ini memenuhi unsur tindak pidana:
1. *Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:* Diancam pidana 2 tahun 8 bulan. Karena korban adalah lansia dan luka terlihat (lebam mata), masuk penganiayaan yang mengakibatkan luka.
2. *Pasal 335 KUHP Ayat (1) / Pasal 448 UU No.1 Tahun 2023 tentang Pengancaman dengan Kekerasan:* Ancaman "Saya bunuhko" dengan kekerasan, diancam 1 tahun penjara.
3. *Pasal 170 KUHP / Penganiayaan terhadap Lansia:* Jika dilakukan secara bersama-sama atau dengan tenaga yang tidak seimbang (lansia vs orang muda), pemberatan.
4. *UU No.13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia:* Negara wajib memberikan perlindungan bagi lansia dari kekerasan dan penelantaran. Menganiaya lansia adalah pelanggaran HAM.
5. *UU No.22 Tahun 2009 Tentang Perparkiran:* Juru Parkir resmi yang memegang karcis resmi adalah mitra Dishub, bukan musuh. Pengepul tidak berhak melakukan kekerasan, hanya menagih setoran sesuai prosedur.
*TUNTUTAN LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE:*
1. *Mendesak Kapolres Palopo dan Kasat Reskrim Polres Palopo* untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor Sdr. Basri atas dugaan Penganiayaan dan Pengancaman terhadap lansia. Korban sudah siap di-BAP dan divisum.
2. *Mendesak Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo* untuk segera mengevaluasi dan mencopot oknum Pengepul Parkiran yang melakukan kekerasan terhadap juru parkir lansia. Sistem setoran parkir tidak boleh dengan kekerasan dan ancaman pembunuhan.
3. *Mendesak Walikota Palopo* untuk memberikan perlindungan dan santunan kepada Petta Rabba sebagai korban kekerasan lansia.
4. *Meminta Komnas HAM dan Komnas Lansia* untuk turun tangan, karena ini adalah bentuk kekerasan terhadap kelompok rentan.
*PERNYATAAN SIKAP:*
> "Kami sangat mengecam penganiayaan terhadap Petta Rabba, seorang lansia 67 tahun yang mencari nafkah halal sebagai juru parkir. Mata beliau lebam, beliau diancam mau dibunuh 'Saya bunuhko' hanya karena masalah setoran parkiran. Ini biadab. Juru parkir itu manusia, bukan sapi perah. Apalagi korban lansia jompo. Kami dari LSM Aspirasi dan LBH No Viral No Justice Palopo Sulsel akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami sudah siapkan Pengaduan Resmi ke Polres Palopo dan Surat Terbuka ke Dishub Kota Palopo. No Viral No Justice - Kami akan viralkan keadilan untuk Petta Rabba," tegas M. Nasrum Naba, C.L.A, Koordinator LSM Aspirasi.
*Saat ini korban Petta Rabba berada di bawah perlindungan hukum LSM Aspirasi di Sekretariat Jl. Opu To Halide Kel. Sampoddo Kota Palopo dan akan segera dilakukan visum et repertum di RSUD Palopo.*
*Hormat Kami,*
*TIM ADVOKASI HUKUM TIGA SERANGKAI*
*LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE PALOPO*
*M. Nasrum Naba, C.L.A - Koordinator*
*Kontak Pengaduan: Sekretariat LSM Aspirasi Jl. Opu To Halide, Sampoddo, Palopo*
(Ka. Biro Sulsel Merak Nusantara)


