Meraknusantara

KADES HARAPAN MUSTAKIM,S.Sos TOLAK TANDATANGAN MUTASI PAJAK 44.266 M2 DENGAN ALASAN PRIBADI "MALU DIVIRALKAN",


MALILI - SULSEL, 15 OKTOBER 2026 -MERAKnusantara.vom, - Kasus dugaan pemalsuan surat, penyerobotan lahan, dan penggelapan hak waris seluas 44.266 M2 di Dusun Lampia Desa Harapan dan 3.145 Ha tanah ulayat KM 7,8,9 milik Alm. A. Risani Opu Torumanga dan Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang memasuki fase paling krusial.

Dalam satu hari yang sama, *Rabu, 15 Oktober 2026*, terjadi dua peristiwa hukum yang saling berkaitan dan menguatkan dugaan adanya konspirasi untuk mempertahankan SPPT Liar:


PERISTIWA 1: KEPALA DESA HARAPAN TOLAK PELAYANAN PUBLIK - SURAT SUDAH DI-STAMPEL TAPI DITOLAK TANDATANGAN*

Salah seorang Ahli Waris Alm. A. Risani Opu Torumanga mendatangi Kantor Kepala Desa Harapan untuk meminta pelayanan publik penandatanganan *Surat Pengantar Mutasi Objek Pajak No.299/170/DH tanggal 13 Oktober 2026* yang isinya permohonan mutasi NOP dari atas nama *ANDI PANGURISENG menjadi atas nama ANDI ISA RISANI seluas 44.266 M2 Jl. Poros Sultra Dsn. Lampia.*

Faktanya, surat tersebut sudah dibuat oleh Sekdes Harapan sehari sebelumnya (12 Oktober 2026), sudah dibubuhi *stempel resmi Desa Harapan*, dan semua 7 lampiran sudah lengkap (Fc KTP, Bukti Kepemilikan Tanah SKT No.590/142/DH, SSPD BPHTB, dll).

Namun Kepala Desa Harapan *MUSTAKIM,S.Sos* menolak menandatangani dengan alasan yang sangat pribadi dan tidak ada dalam peraturan manapun, dengan mengatakan:

> *"Saya harus ketemu dulu dengan Andi Isa Risani sebagai ahli waris yang bermohon SKT dan Nasrum Naba memviralkan nama saya dan membuat malu saya,"* kata Mustakim sebagaimana ditirukan saksi ahli waris yang datang ke kantornya.

Foto Mustakim, S.Sos yang mengenakan seragam dinas LINMAS dengan peci hitam (terlampir) adalah sosok yang dimaksud.

*KAJIAN HUKUM UNTUK PENYIDIK TERKAIT PENOLAKAN KADES:*

Perbuatan Mustakim,S.Sos ini memenuhi unsur:

1.  *Maladministrasi Berat - Penundaan Berlarut & Penyimpangan Prosedur (UU No.37/2008 tentang Ombudsman RI):* Syarat mutasi PBB-P2 diatur dalam Perbup Luwu Timur No.6/2023, tidak ada satu pasal pun yang mensyaratkan "harus ketemu dulu dengan pemohon SKT dan klarifikasi pemberitaan MERAK Nusantara." Menambah syarat di luar aturan adalah penyimpangan prosedur.

2.  *Pelanggaran UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4, 18, 29, 54:* Pelaksana pelayanan wajib melayani tanpa diskriminasi dan tepat waktu. Menolak karena alasan "malu diviralkan" adalah alasan pribadi, bukan alasan hukum.

3.  *Pelanggaran UU No.6/2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (4) huruf f & k:* Kewajiban Kades memberikan pelayanan dan melaksanakan tata pemerintahan yang profesional. Sumpah jabatan dilanggar jika pelayanan ditolak karena sakit hati atas pemberitaan pers.

4.  *Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pasal 17-18 UU No.30/2014 Administrasi Pemerintahan Jo Pasal 423 UU No.1/2023 KUHP Baru:* Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk menolak pelayanan atau menguntungkan pihak lain (mempertahankan SPPT atas nama Andi Panguriseng) diancam 6 tahun.

Padahal Mustakim, http://S.Sos sendiri adalah penerbit *SKT No.590/142/DH tanggal 25 April 2025 atas nama Andi Isa Risani 44.266 M2.* Menahan mutasi pajak dari nama Andi Panguriseng ke nama pemegang SKT sah yang dia terbitkan sendiri adalah kontradiksi jabatan yang patut dicurigai.

*PERISTIWA 2: DI HARI YANG SAMA, TERLAPOR ANDI PANGURISENG & HAJJA JUMRANA DIDUGA TINGGALKAN RUMAH & TERLACAK DI BANDARA*

Pasca laporan Andi Isa Risani dinaikkan ke tahap penyelidikan berdasarkan *SP2HP No.B/SP2HP/195/X/Res.1.2/2026/Reskrim tanggal 13 Oktober 2026* dan *Surat Perintah Penyelidikan http://No.SP.Lidik/529/X/RES.1.2/2026/Reskrim*, dengan sangkaan *Pasal 391 Ayat (1) Pemalsuan Surat (6 tahun), Pasal 257 Ayat (1) Penyerobotan Tanah, dan Pasal 486 Penggelapan Hak Waris*, kedua terlapor *Andi Panguriseng (alias Andi Bayu) bersama istrinya Hajja Jumrana Kadir* tiba-tiba meninggalkan rumahnya di Desa Lampia, Dusun Lampia.

Pada hari yang sama, sumber berhasil menemukan jejak keduanya. *Melalui video Instagram Story dari akun @kadrijumrana dengan caption "Bismillah🤲" - 49 minutes ago*, terlihat keduanya sedang berada di sebuah bandara udara.

Video berdurasi 8,9 detik tersebut memperlihatkan pesawat Lion Air Group parkir di apron, garbarata, dan papan *"Pintu Keberangkatan Boarding Gate 11"* yang merupakan ciri khas *Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.* Dalam video tersebut, melalui rekaman suaranya, terdengar suara Hajja Jumrana menyebutkan sudah mau naik pesawat.

Diduga keduanya telah ketakutan menghadapi proses hukum di Polres Luwu Timur.

Menanggapi hal ini, Koordinator Tim Hukum Tiga Serangkai (Advokat, LSM, Pers), *M. Nasrum Naba, C.L.A* menegaskan:

> "Kami meyakini dan menjamin bukti-bukti pelanggaran hukum yang dilakukan Andi Panguriseng bersama istrinya *1.000.000% otentik dan dapat dibuktikan untuk memenuhi minimal dua alat bukti hukum* sesuai Pasal 184 KUHAP Baru. Kami sudah punya: 1) Surat-surat (SKT sah vs SPPT liar), 2) Keterangan Saksi (Ahli Waris dan Saksi Mahkota), 3) Petunjuk (Video Bandara), 4) Keterangan Ahli (Mincara Malili Kedatuan Luwu). Itu sudah lebih dari 2 alat bukti."

*PERISTIWA 3: KESAKSIAN SAKSI MAHKOTA - MODUS MENJUAL TANAH 44.266 M2 & KARAKTER PENIPU*

Salah seorang *saksi mahkota yang dirahasiakan identitasnya* kepada M. Nasrum Naba selaku Koordinator Tim Hukum Tiga Serangkai mengungkapkan fakta mengejutkan:

> "Memang benar Andi Panguriseng bersama istrinya pernah membawa SKT ke rumah saya. Saya disuruh mencarikan pembeli atas obyek lahan seluas 44.266 M2 dan saya pernah ditinjau langsung lokasinya yang berada di Dusun Lampia Desa Harapan Kec. Malili Kab. Luwu Timur," ujar saksi mahkota.

Menurut saksi mahkota tersebut, karakter Andi Panguriseng alias Andi Bayu sudah dikenal luas:

> "Siapa yang tidak tahu karakter daripada Andi Panguriseng alias Andi Bayu selama ini seperti apa, *orangnya Penipu*?" sebut Saksi Mahkota dalam kasus ini.

Hal tersebut diakui juga oleh sejumlah saudara kandungnya sendiri yang kini telah melaporkannya di Polres Luwu Timur sebagai bagian dari 6 ahli waris.

*PERISTIWA 4: DUGAAN PENIPUAN RATUSAN JUTA DI DAERAH BUGIS DENGAN MODUS UANG KOMPENSASI LAHAN*

Lebih parah lagi, sumber yang sama menyebutkan bahwa Andi Panguriseng bersama anggotanya diduga telah melakukan penipuan di daerah Bugis.

Modusnya: *meminjam uang sejumlah ratusan juta rupiah kepada warga dengan janji akan dibayar dengan uang kompensasi lahan yang menurut Andi Panguriseng sedang diurusnya.*

> "Parahnya lagi, sampai saat ini tak satu sen pun uangnya yang dipinjam Andi Panguriseng dikembalikan kecuali janji-janji belaka. Kecewanya kami, karena kami mendengar kalau Andi Panguriseng telah jadi bos kaya yang selalu mengsawer uang di beberapa kegiatan olah raga di kampungnya tapi utangnya tidak dibayar sementara utang uang berbunga justru kami yang terbebani membayar bunganya setiap bulan," ungkap sumber minta dirahasiakan identitasnya.

Jika fakta ini benar, maka perbuatan tersebut masuk dalam *Pasal 492 UU No.1/2023 KUHP Baru tentang Penipuan (dulu Pasal 378 KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.* Ini bisa menjadi laporan polisi baru yang terpisah.

*TUNTUTAN TIM HUKUM & AHLI WARIS:*

1.  *Kepada Kapolres Luwu Timur & Kasat Reskrim AKP Jody Dharma:* Segera terbitkan surat panggilan kepada Andi Panguriseng dan Hajja Jumrana. Jika 2 kali mangkir, jemput paksa. Jika terbukti melarikan diri pasca SP2HP, tetapkan DPO dan koordinasi dengan Polda Sulsel & Polrestabes Makassar serta Imigrasi Bandara Sultan Hasanuddin.

2.  *Kepada Camat Malili, Bupati Luwu Timur, Inspektorat & Ombudsman RI Perwakilan Sulsel:* Perintahkan Kades Harapan Mustakim, S.Sos untuk segera menandatangani Surat Mutasi No.299/170/DH tanggal 13 Oktober 2026 yang sudah di-stempel. Periksa dugaan maladministrasi dan konflik kepentingan mempertahankan SPPT atas nama Andi Panguriseng.

3.  *Kepada Penyidik IPTU Muhammad Mubin, S.H., M.H.:* Kami akan hadir *Jumat 16 Oktober 2026 jam 10.00 WITA di Ruang Unit 1 Pidum Lantai -2 Polres Luwu Timur* dengan membawa: Video bandara original, foto surat mutasi yang ditahan Kades, SKT 44.266 M2, SPPT Liar, Surat Mincara Malili Kedatuan Luwu, Plang 3.145 Ha, dan menghadirkan Saksi Mahkota.

4.  *Kepada Publik:* Mohon dukungan doa dan pengawasan. Kasus ini bukan hanya soal 44.266 M2, tapi soal keadilan bagi 6 ahli waris dan marwah hukum adat Kedatuan Luwu.

Demikian rilis ini. Kami membuka hak jawab seluas-luasnya bagi Andi Panguriseng, Hajja Jumrana, dan Kades Harapan Mustakim,S.Sos sesuai UU Pers.

*Hormat Kami,*

*TIM HUKUM TIGA SERANGKAI*

*M. Nasrum Naba, C.L.A - Koordinator*

*Didampingi: Muhamad Sudirman, S.H & Ir. Jayus Saputra A. Sagena*

*Kuasa 6 Ahli Waris: Andi Isa Risani*

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال