Meraknusantara

LUWU TIMUR DARURAT KORUPSI 2026 - 5 MEGA SKANDAL DIDUGA GEROGOTI UANG NEGARA, BUPATI DI PINGGIR JURANG HUKUM, PENEGAK HUKUM JANGAN TUTUP MATA!


LUWU TIMUR, SULSEL - MERAKnusantara.com,- Sejumlah kasus dugaan korupsi terbesar di Sulawesi Selatan Tahun 2026 diduga terpusat di Kabupaten Luwu Timur. Nilainya sangat signifikan dan menyentuh hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan investigasi dan pengaduan masyarakat yang dihimpun Tim LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice, ada *5 Klaster Dugaan Korupsi* yang wajib diaudit total oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan BPK RI:


*1. DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN ISLAMIC CENTER LUWU TIMUR:*

Proyek mercusuar bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga mangkrak, mark-up anggaran, dan tidak sesuai bestek. Simbol agama diduga dijadikan ladang korupsi.

*2. DUGAAN KORUPSI PENGADAAN AMBULANCE 24 DESA DARI DANA CSR PT VALE:*

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia yang seharusnya untuk kesehatan masyarakat di 24 Desa, diduga disunat. Pengadaan ambulance diduga tidak sesuai spesifikasi, harga digelembungkan, dan ada desa yang tidak menerima unit layak pakai. Padahal CSR PT Vale adalah hak masyarakat lingkar tambang, bukan hak Bupati.

*3. DUGAAN KORUPSI PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH & BAJU BATIK ASN:*

Pengadaan seragam sekolah untuk siswa miskin dan baju batik bagi ribuan ASN Luwu Timur diduga menjadi bancakan. Dugaan modus: penunjukan langsung, harga eceran tinggi, kualitas rendah, dan tidak melalui e-Katalog.

*4. DUGAAN PEMOTONGAN GAJI TPP 50% ASN:*

Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN Luwu Timur yang merupakan hak pegawai sesuai kinerja, diduga dipotong hingga 50% tanpa dasar hukum yang jelas. Uang potongan diduga tidak masuk Kas Daerah dan raib entah kemana. Ini adalah kejahatan terhadap hak ekonomi ASN.

*5. KLASTER MAFIA TANAH & TAMBANG 3.145 HA & 44.266 M2 DI DESA HARAPAN & GROSSE PALSU KPKNL:*

Sudah kami laporkan sebelumnya ke Presiden, Kapolri, dan Kejagung (Laporan No. 17 & 18/X/2026).

*NASIB BUPATI LUWU TIMUR DI PINGGIR JURANG HUKUM:*

Jika 5 klaster ini terbukti, maka Bupati Luwu Timur sebagai *Penanggung Jawab Anggaran (Kuasa Pengguna Anggaran)* tidak bisa lepas tangan. Sesuai *UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN*, asas akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme wajib ditegakkan.

*DASAR HUKUM KONTROL KAMI:*

Tim Hukum LSM Aspirasi menegaskan, berita kontrol ini didasarkan pada:

1.  *UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 3:* Asas Kepastian Hukum, Tertib Penyelenggaraan Negara, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas. Dugaan korupsi Islamic Center, Ambulance CSR, Seragam, dan TPP 50% diduga melanggar semua asas tersebut.

2.  *UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor Pasal 2, 3, dan 12:* Setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara, dan penyalahgunaan wewenang, dipidana 20 tahun penjara. Potongan TPP 50% dan CSR PT Vale masuk Pasal 12 (pungli pegawai negeri).

3.  *UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:* Rakyat Luwu Timur berhak tahu RAB Islamic Center, Kontrak Pengadaan Ambulance 24 Desa dari CSR PT Vale, dan SK Pemotongan TPP 50%. Jika Pemkab Luwu Timur menutup-nutupi, berarti melanggar UU KIP.

4.  *Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945:* Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk Bupati.

5.  *Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945:* Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. ASN yang TPP-nya dipotong 50% punya kedudukan sama di depan hukum dengan Bupati.

6.  *Sila Ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.* Pembangunan Islamic Center mangkrak, ambulance CSR tidak sampai, seragam sekolah jelek, dan TPP ASN dipotong 50% adalah bentuk ketidakadilan sosial yang nyata.

*TUNTUTAN LSM ASPIRASI & LBH NO VIRAL NO JUSTICE:*

1.  *Presiden RI Prabowo Subianto & KPK RI:* Turunkan Tim Audit Investigatif ke Luwu Timur. Periksa Islamic Center, Pengadaan Ambulance CSR PT Vale, Seragam, Batik ASN, dan TPP 50%.

2.  *Kejagung RI & Kajati Sulsel:* Segera buka penyelidikan 5 klaster tersebut. Jangan hanya kejar kasus kecil, kejar kasus besar yang merugikan negara puluhan miliar.

3.  *PT Vale Indonesia:* Buka secara transparan berapa dana CSR untuk Ambulance 24 Desa yang sudah diserahkan ke Pemkab Luwu Timur. Jangan sampai nama baik PT Vale tercoreng karena ulah oknum Pemkab.

4.  *BPK RI Perwakilan Sulsel:* Audit khusus Luwu Timur Tahun Anggaran 2024-2026.

5.  *Bupati Luwu Timur:* Beri klarifikasi terbuka di depan publik Luwu Timur, bukan diam dan tutup mata.

*Penegak Hukum Jangan Tutup Mata! Luwu Timur Darurat Korupsi!*

*Laporan: Tim Investigasi DPP LSM Aspirasi & DPC LBH No Viral No Justice Luwu Timur - Palopo, 20 Oktober 2026*

(Koord. M Nasrum Naba)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال