Meraknusantara

LUWU TIMUR DI BAWAH BAYANG-BAYANG 67 IUP TAMBANG - DARI LAOLI DIGUSUR, LOEHA DIKRIMINALISASI, ATUE SALING SEROBOT 42 HA, HINGGA USSU & LOEHA RAYA TERANCAM: KEMANA LARINYA ROYALTI NIKEL TRILIUNAN? NEGARA WAJIB HADIR - PASAL 34 AYAT (1) UUD 1945


Luwu Timur _ SULSEL.MERAKnusantara.com,- Bupati Ir. Irwan Bachri Syam Terbitkan HPL 394,5 Ha di Atas Tanah Petani 1998, Komnas HAM Minta Tunda Penggusuran Tidak Diindahkan, PAD 10 Tahun Cuma Rp 2,17 Triliun

Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur di bawah kepemimpinan *Ir. Irwan Bachri Syam* kini berada di persimpangan sejarah. Di satu sisi, daerah ini diserbu *67 IUP Tambang Baru Tahun 2025* dengan total konsesi *137.726 Hektare* (IUP 59.135 Ha, IUPK 77.426 Ha, WIUP 1.165 Ha) berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Di sisi lain, rakyatnya justru semakin sengsara.


Fakta ironi: *Total PAD Luwu Timur 10 Tahun (2012-2021) hanya Rp 2.174.448.001.390,25 atau rata-rata Rp 217 Miliar per tahun.* Padahal Luwu Timur adalah lumbung nikel dunia dengan kontribusi PT Vale Rp 600 Miliar per tahun ke negara. DPRD Luwu Timur sendiri Warning Keras: _"Daerah telah terjebak belanja rutin tinggi, sebesar apapun pendapatan dari pertambangan tidak akan mampu menutupi dampak yang ditimbulkan."_

*Lima Kasus Nyata Penyengsaraan Rakyat Akibat IUP:*

*1. KASUS LAOLI - DESA HARAPAN, MALILI (SIMBOL KETIDAKADILAN):*

- *177 KK Petani* menggarap dan membangun rumah, kebun, masjid sejak *1998*.

-


*2024, Pemkab Terbitkan HPL No. 20.26.000001429.0 seluas 394,5 Ha* di atas lahan petani tersebut berdasarkan Keputusan 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024.

- *30-31 Juli 2026, Ratusan Personel Gabungan Satpol PP, Polisi, TNI mengosongkan paksa* lahan untuk Kawasan Industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).

- *Fakta Kemanusiaan:* Pembongkaran dilakukan di hadapan anak-anak, ada rumah dibongkar saat penghuninya masih di dalam, terdapat penyandang disabilitas down syndrome dan anak 9 tahun.

- *Komnas HAM RI telah mengirim surat resmi minta Pemkab Luwu Timur MENUNDA pengosongan*, namun tidak diindahkan. Pemkab justru mengirim surat klarifikasi 19 halaman ke Komnas HAM pada 14 Juli 2026 menolak istilah penggusuran.

- *Saat ini 29 Petani Laoli Menggugat HPL Pemkab ke PTUN Makassar No. 47/G/2026/PTUN.MKS.* Sidang lanjutan 28 September 2026. Dana kerohiman Rp 16 Miliar disiapkan, baru Rp 11,24 Miliar dibayar ke 83 penerima, 29 KK bertahan menolak.

*2. KASUS LOEHA RAYA - TANAMALIA:*

- *3.600 - 4.800 Hektare kebun lada* petani di 5 desa berpotensi terdampak tambang nikel PT Vale.

- *Petani dikriminalisasi:* Dipanggil Gakkum Kehutanan atas dugaan perambahan hutan, padahal mereka adalah petani lada turun-temurun. Ketua Asosiasi Petani Lada Loeha Raya Ali Kamri Nawir mempertanyakan: _"Kenapa Bupati dan DPRD tidak bersuara untuk memperjuangkan kami?"_

*3. KASUS ATUE - MALILI:*

- *Modus Baru Pemburu Kompensasi:* Warga saling serobot lahan APL milik desa seluas 42 Ha. Awalnya minta 30 Ha disetujui BPD, lalu minta 42 Ha, Kades Atue Abdul Hamid bahkan menambah 7,5 Ha dari lahan pribadinya jadi 37,5 Ha, ditawar kompensasi Rp 15 Juta/Ha.

- *Fakta:* Lahan yang dirintis 2025 hanya 2 Ha, tapi klaim 42 Ha untuk mengejar kompensasi dari 67 IUP baru. Kades Atue terpaksa terbitkan Himbauan Keras No. 400.10.2.2/619/DA Larang Garap Tanpa Surat Sah.

*4. KASUS USSU, LANTUA MAHALONA, ANGONA, SEBA-SEBA:*

- Hutan Lindung di Lantua Mahalona digusur untuk jalan tambang.

- Di Ussu, Angkona, Seba-Seba (8.336 Ha klaim Pong Salamba), konflik lahan dengan PTPN, PT Vale (MIND ID), dan PLTA.

*5. KASUS KM 7,8,9 DESA HARAPAN - TANAH ULAYAT 3.145 HA:*

- Tanah Ulayat Kedatuan Luwu milik Almh. Andi Maneng Opu Daeng Kanang yang masuk IUP PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) seluas 3.145 Ha (2.100 Ha Desa Harapan + 1.045 Ha Desa Pongkeru) juga menjadi korban. Kuasa waris diduga digelapkan.

*KONTROL HUKUM - UNTUK MEWUJUDKAN PASAL 34 AYAT (1) UUD NRI 1945:*

LSM Aspirasi menegaskan, pemerintahan yang melahirkan 67 IUP tapi membiarkan petani Laoli digusur, Loeha dikriminalisasi, Atue saling serobot, adalah pelanggaran terhadap:

*1. Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945:* Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika 67 IUP terbit tapi PAD cuma Rp 217 Miliar/tahun dan jalan kabupaten hancur dilalui alat berat, maka kemakmuran rakyat tidak terwujud.

*2. Pasal 34 Ayat (1), (2), (3) UUD NRI 1945:* _"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."_ Negara wajib memberdayakan masyarakat lemah dan tidak mampu, menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. Menggusur 177 KK petani Laoli yang ada anak disabilitas dan anak 9 tahun tanpa solusi layak adalah bentuk negara tidak memelihara fakir miskin.

*3. UU No. 28 Tahun 1999:* Asas Kepentingan Umum dan Keadilan. HPL 394,5 Ha untuk PSN PT IHIP tidak boleh mengorbankan hak petani yang sudah menguasai sejak 1998.

*4. UU Tipikor 31/1999 Jo. 20/2001:* Jika ada kerugian negara dari HPL yang cacat prosedur (Permen ATR/BPN No.18/2021 mensyaratkan Pemkab harus kuasai fisik dulu sebelum mohon HPL), maka ada potensi korupsi.

*5. UU No. 14 Tahun 2008 KIP:* Rakyat berhak tahu data 67 IUP, data DBH SDA, data HPL Laoli.

*TUNTUTAN KOMPREHENSIF LSM ASPIRASI:*

1. *Presiden Prabowo Subianto:* Moratorium Total 67 IUP Baru di Luwu Timur sampai audit selesai. Panggil Bupati Ir. Irwan Bachri Syam.

2. *Komnas HAM & Komnas Anak:* Investigasi pelanggaran HAM berat di Laoli (penggusuran anak dan disabilitas).

3. *PTUN Makassar:* Kabulkan gugatan 29 Petani Laoli No. 47/G/2026/PTUN.MKS dan batalkan HPL 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024.

4. *Kejagung & KPK:* Audit PAD MBLB dan DBH SDA Luwu Timur TA 2022-2025. Usut dugaan kerugian negara dari HPL Laoli dan 67 IUP yang tidak berikan PAD tapi rusak infrastruktur.

5. *Gubernur Sulsel & DPRD Sulsel:* Segera sahkan Ranperda Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih IUPK 10% agar Luwu Timur tidak miskin PAD.

6. *PT Vale, PT IHIP, PT CLM:* Hentikan kriminalisasi petani Loeha Raya dan buka data ganti rugi Laoli, KM 7,8,9.

*Luwu Timur tidak boleh menjadi daerah penghasil yang miskin dan rakyatnya tergusur. Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 harus diwujudkan, bukan hanya dibacakan.*

*Tim Investigasi DPP LSM Aspirasi & LBH No Viral No Justice Luwu Raya - Palopo & Gabungan Aliansi MUAK dan AJAL serta LBH_LIRA Lutim.


Ka. Biro Sulsel_ M Nasrum Naba

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال