Masyarakat Kotawaringin, Pertanyakan Ke Pihak Desa Terkait Dokumen HGU PT. Sawindo


Bangka Belitung, Meraknusantara.com  - Berjalan selama kurang lebih selama 25 tahun PT. Sawindo yang beraktifitas pada lahan diwilayah desa kotawaringin Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka induk sampai saat ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat, hal ini dilanturkan oleh masyarakat dan tidak adanya kesepakatan bersama sebelum melakukan aktivitas sebagaimana mustinya sampai saat ini, Kamis ( 27/10/2022 ).

Masyarakat Kotawaringin  awalnya diam saja terkait dengan hal ini, namun kesabaran masyarakat sudah tidak terbendung lagi hingga pemberitaan ini dinaikkan, masyarakat kotawaringin dalam hal ini meminta hak mereka.

Masyarakat sudah beberapa kali mendatangi pihak desa setempat, namun sampai saat ini pihak desa belum bisa menunjukkan dokumen legalitasnya dan hal ini juga sama pada PT. Sawindo tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.

Masyarakat dalam hal ini merasa sangat tidak etis dari pihak PT. Sawindo tidak adanya melakukan konfirmasi maupun pertemuan untuk melakukan kesepakatan bersama masyarakat juga terhadap pihak desa setempat itu sendiri. 

Selama PT. Sawindo berdiri dan beroperasi di Desa Kotawaringin tersebut, masyarakat sampai saat ini belum pernah bahkan tidak pernah sama sekali merasakan atau menikmati kontribusi atau CSR dari PT. Sawindo.

Saat diadakannya pertemuan internal bersama awak media Meraknusantara mengatakan, " Kami masyarakat awalnya diam dengan hal ini, namun hal ini sangat tidak adil bagi kami, berdiri selama kurang lebih 25 tahun PT. Sawindo didaerah kami, sama sekali tidak pernah melakukan konfirmasi maupun pertemuan bersama kami masyarakat Kotawaringin dan kami juga tidak tahu kesepakatan apa dan bagaimana kontribusi untuk kami sebagai masyarakat, kami dalam hal ini tidak banyak meminta, kami inginkan  hak kami juga, " Pungkas salah satu tokoh masyarakat ( red ).

" Kami dalam hal ini meminta kepada pihak desa maupun pihak PT Sawindo untuk menunjukan dokumen-dokumen izin seperti HGU pada lokasi yang saat ini masih dilakukan aktivitas, dan kami juga meminta kepada pemerintah desa setempat serta pemerintah terkait agar segera menindaklanjuti hal ini, masyarakat inginkan hal itu agar ini bisa jadi kesepakatan bersama kami sebagai masyarakat setempat jangan sampai kami seperti tidak dianggap oleh Desa dan PT. Sawindo, " Harapannya.

Sebelum Pemberitaan ini dipublikasikan kami selaku awak media melakukan konfirmasi terhadap kepala desa setempat agar berita menjadi berimbang.

Saat dikonfirmasi kepada kepala desa Kotawaringin Subarian melalui via Whatsapp beliau mengatakan, " PT. Sawindo yang telah berdiri sejak tahun 1997 pada waktu itu masa pemerintahan desa yang lama dan sampai sekarang saya tidak ada dokumen  PT. Sawindo tersebut, dan kami telah berusaha mencari dokumennya namun sampai saat ini tidak ketemu, terkait masalah terpenting saat ini juga tidak ada kesepakatan dari pemerintah desa dan juga dengan masyarakat, dan masalah perpanjang  HGU kita juga tidak pernah sama sekali untuk merekomendasikannya dan kami sampai sekarang ini masih mencari dokumen PT. Sawindo dan kami dari pihak desa sangat berharap kepada pihak PT. Sawindo untuk kejelasan dokumen-dokumen terkait aktivitas yg mereka lakukan didesa kotawaringin tersebut, Tuturnya.

Hal ini dikonfirmasikan juga terhadap Camat Puding besar Ari Pamungkas selaku pejabat wilayah yang mencakup desa Kotawaringin mengatakan, " Saya juga tidak tahu dengan hal ini dan pihak kecamatan dan Pihak desa mempertanyakan tentang PT. Sawindo, silahkan langsung komfirmasi kepada dinas terkait karena itu sudah berjalan selama puluhan tahun, " Pungkas Camat Puding besar.  ( isk ).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama