Kedepankan Presisi Polri, Polsek Wara Palopo Raih Empati Masyarakat Harumkan Nama Polri


Palopo_Meraknusantara.com.- Korban penganiayaan pada internal keluarga di Wilayah hukum Polsek Wara Polres Kota Palopo sepekan yang lalu, Menurut A kepada Awak Media Meraknusantara.com Biro Sulsel, bahwa dirinya selaku korban, benar-benar merasa puas dengan pelayanan yang diberikan pihak penyidik Polsek Wara. 

Lanjut Korban menerangkan bahwa pelaku yang berinisial lk. H berusia 21 tahun, awalnya sempat menjadi  status target pencarian polisi karena tidak mau menyerahkan diri. Korban pun sempat merasa kurang puas karena pelaku belum berhasil diamankan sehingga rasa was-was korban selalu menghantui dirinya akan terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Karena korban selalu menghindar dan memanfaatkan temannya untuk menghilangkan jejaknya, pihak penyidik Polsek Wara yang di nahkodai oleh AKP JHON P, SH selaku Kapolsek, melalui Kanit Res IPDA. A. AKBAR, SH., MH, pelaku akhirnya tak berkutik dalam penyergapan dan langsung diamankan di Mapolsek Wara untuk proses hukum. 

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui segala perbuatannya atas peristiwa perbuatan hukum yang dilakukannya terhadap diri A yang juga adalah Tantenya sendiri ( adek saudara kandung dari ibu lk. H). Perbuatannya yang sedianya dikenakan pasal 351 dan atau 352 KUHPidana, akhirnya para pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalannya secara damai.

Pihak penyidik pun langsung memberikan respon positif atas keinginan berdamai sesuai ketentuan delik aduan absolut atas  tindak pidana dalam keluarga sedarah. Sekaligus pihak penyidik memberikan hakikat pelayanan dan pengayoman serta perlindungan hukum sesuai momentum Kapolri akan Presisi Penegakan hukumnya. 

Dan oleh Ketua LSM ASPIRASI Palopo M. Nasrum Naba kepada Wartawan Media Nasional Meraknusantara.com, bahwa selaku pendamping hukum terhadap korban, sangat mengapresiasi sikap penyidik yang memberikan ruang seluas-luasnya dalam upaya penyelesaian damai ini kendatipun langkah preventif hukumnya tetap di kedepankan kepada pihak pelaku sebagai bentuk pengayoman dan penegakan hukum secara konkrit melalui surat pernyataan sikap bagi pelaku bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Baik kepada korban, maupun kepada pihak orang lain pada umumnya. 

Upaya hukum persuasif ini spontan mendapat apresiasi empati bagi kedua belah pihak dan khususnya oleh Daeng Naba selaku LSM Pemerhati hukum selama ini. Sembari mengacapkan Salam Presisi Polri dan sukses selalu buat POLRI sebagai pelindung Rakyat, tandasnya mengisyaratkan.

( N. Nana) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama