Kesepakatan Jual Beli Ada Pada Pemilik dan Pembeli, Guna Memperjelas Kepemilikan


Bangka Tengah,Meraknusantara.com  - Dalam hukum Islam sesuai ajaran nabi Muhammad SAW jangan sekali kali kalian mengambil hak orang lain terutama dalam permasalahan tanah, maka berlaku adil dan bijaksana. 

Kepemilikan seseorang atas hak atau Barang, semua melalui proses, dari dasar kepemilikan yang yang menjual hingga beralih kepada pembeli yang menjadi hak resmi selanjutnya.

Dasar awal yang dikeluarkan surat tanah kepemilikan hingga kwitansi jual beli hingga kesepakatan hitam putih serta saksi-saksi kiri kanan depan dan belakang agar mempunyai kekuatan dasar hak tanan.

Seperti kejadian yang terjadi saat ini yang di layangkan dalam pemberitaan pada Rabu kemaren 24-05-2023, terjadi perdebatan terkait lahan milik Hel di desa Sarang Mandi kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

Hari ini Kamis 25-05-2023  dilakukan upaya konfirmasi kepada Hel yang membeli sebidang tanah tersebut dari saudari Faridah, Hel mengatakan,"Ketika saya membeli lahan tersebut dari saudari faridah saya jelaskan apakah lahan ini suatu saat ada maslah dan ibu faridah mengatakan Insya Allah tidak ,maka terjadilah kesepakatan pembelian dan pengukuran, itu juga diketahui pihak kades, upaya pengukuran berdasarkan sesuai surat tanah dan melibatkan perangkat Desa dan kades, alhamdulillah lancar, setelah 2 minggu  saya merasa heran bahwa ada complain dari pihak saudara muklis yang sempat bilang ,bahwa tanah yang mereka beli kepada saudari faridah sebagian miliknya," tuturnya.

Sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dalam jual beli sebidang lahan tersebut, bahkan diketahui juga oleh saudara Muklis yang komplin terkait lahan ini, sudah dilakukan pertemuan mediasi namun belum ada titik terang sampai saat ini.

Selanjutnya dilakukan upaya konfirmasi ke pihak kades setempat melalui via whatsapp terkait tentang adanya kegiatan tambang timah yang dilakukan pada lahan tersebut, beliau mengatakan,"Menurut saya pribadi, pertama lahan tersebut eks tambang dan ke dua adanya tambang sedikit terbantu untuk warga, jika ada warga yang merasa protes kurang dari satu bulan ini tidak ada satupun warga yang datang kerumah saya, karena pintu rumah saya 24 jam terbuka ,baik dari air pemandian juga tidak adanya terganggu,"Imbuhnya.

" Dan permasalahan lahan tanah itu sudah sebagian eks tambang, lahan antara bu faridah dan muklis sudah kita mediasi,belum ada titik temu, kesepakatan kedua belah pihak,karena masing masing memiliki surat dan saudara muhlis mengatakan memiliki surat dari orang tua (alm)mungkin sidang lapangan yang tepat dan jalur mediasi ke polsek terdekat," Tambahnya.

Upaya selanjutnya juga melakukan  konfirmasi ke kapolsek selan melalui pesan whatsapp dengan balasan,"Kami akan memanggil pihak terkait  permasalahan tanah dan akan mencoba mengutamakan jalur mediasi di Polsek agar permasalahan tersebut cepat diselesaikan, selaku pimpinan APH di wilayah selan kita ingin wilayah selan kita agar selalu kondusif,"Balasnya. (red).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama