Boyolali, - meraknusantara.com,- SPBU 44.573.12 Tanduk Boyolali di duga sama sekali tak menghiraukan peringatan dari BPH Migas, Pasalnya masih saja di temukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang di sinyalir telah bekerjasama dengan pihak SPBU itu sendiri. Hal semacam itu sering di temukan di SPBU Tanduk, pasalnya sudah bertahun-tahun kegiatan tersebut dilakukan dan nyatanya masih aman-aman saja hingga sekarang. Pasalnya meskipun telah berkali-kali SPBU Tanduk mendapatkan peringatan dari Pertamina hingga ke BPH Migas sekalipun tidak memberi efek jera sama sekali, bahkan peringatan tersebut bersifat hanya skorsing sementara saja dan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut beroperasi kembali, bahkan aparat penegak hukum setempat terkesan tutup mata.
Seperti yang di temukan awak media pada Hari Kamis, (05/10/2023) pada malam hari sekira pukul 19.00-20.00 WIB, kembali ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang diangkut menggunakan kendaraan jenis L300 Box yang di duga telah di modifikasi sehingga dapat mengisi BBM bersubsidi jenis solar hingga ribuan liter/ton. Kegiatan tersebut dilakukan secara terang-terangan dan terlihat jelas bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan modifikasi, karena modus operandi yang di gunakan dengan cara mengisi secara dongkrok dan di lakukan berulang-ulang, meski sebelumnya diketahui SPBU Tanduk sendiri telah mendapat skorsing di BBM jenis solar, namun kenyataan sifatnya hanya sementara. Dan kini kembali di temukan lagi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Dengan temuan tersebut maka disimpulkan bahwa di duga adanya kerjasama dengan pihak SPBU dan mafia tersebut, bahkan di duga Pihak Aparat penegak hukum setempat baik Polres Boyolali hingga Polsek Ampel sendiri seakan tutup mata, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat di lakukan penindakan dengan tegas.
Praktek kecurangan tersebut sudah jelas-jelas merugikan negara, Seperti pada Undang-undang Negara dengan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliyar. Kami berharap agar Penegak Hukum di wilayah Polda Jateng bahkan Polres Boyolali dapat bertindak dengan tegas dan adil kepada masyarakat. Buktikan bahwa memang tidak ada kerjasama dengan para mafia BBM bersubsidi jenis solar tersebut. Bahkan Polda Jateng dan Pertamina pun seharusnya tidak bisa kecolongan dengan kepintaran para mafia BBM, Karena bagaimanapun APH di gaji untuk memberantas pelanggar undang-undang kebijakan negara.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kelangkaan BBM, kami selaku gabungan dari beberapa awak media dari Jawa Tengah berharap agar pihak Polda Jateng dan Bahkan Pertamina dapat menindak tegas siapa saja oknum yang bermain dalam praktik ilegal tersebut, karena hal ini adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat
(Red Sukatmin/eko)
Posting Komentar