Bendera Merah Putih Jembatan Timbang Sajoangin Kab Wajo Sudah Usang Robek Lagi, Uang Retribusi Diapakan?


Wajo_SULSEL.MERAKnusantara.com -Ketua LSM ASPIRASI Palopo M Nasrum Naba kepada Media Nasional Merak Nusantara Com menyebutkan, bahwa Bendera Merah Putih yang kibarkan di depan kantor Kementerian Perhubungan Lalu Lintas Perhubungan Darat UPPKB Jembatan Timbang Sajoangin Kab Wajo SulSel langgar UU. 

Menurut Naba panggilan akrabnya sebagai penggiat gerakan demo selama ini, terlihat miris saat menerangkan perihal realita Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikibarkan di institusi pemerintahan negara oleh Dinas Kementerian Perhubungan Darat UPPKB Provinsi SulSel di Kab Wajo, dinilai tidak menghormati Lambang Negara kita yang telah diperoleh dengan pengorbanan jutaan jiwa raga para pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. 

Praktisi hukum dan aktifis demo ini lebih jauh menerangkan, bahwa betapa tidak perdulinya aparat petugas Jembatan Timbang di Sajoangin akan Wajo tersebut, menggunakan Bendera Merah Putih yang warnanya sudah Usang dan Robek seperti itu. 

Pada hal di tempat Jembatan Timbang ini justru merupakan salah satu tempat pemungutan uang retribusi kepada sejumlah kendaraan pengangkut barang yang melintas di depan kantor ini. 

Karena itulah, Nasrum Naba yang pada hari ini Kamis 7 Maret 2024 yang sempat melintas dan melihat pengibaran Lambang Negara Merah Putih di kantor UPPKB Jembatan Timbang Sajoangin ini, menyempatkan diri untuk mengambil photo sebagai bukti untuk dijadikan bahan laporan dan dipublikasikan di sejumlah media. 

Bahkan atas peristiwa ini pula, Daeng Naba dengan tegas mempertanyakan sejumlah uang retribusi yang dipungut selama ini dari para pengguna jalan transportasi Trans Sulawesi oleh sejumlah kendaran pemuat barang roda 4(empat) hingga roda 10 (sepuluh) yang bagi mereka diduga banyak dilakukan pemungutan liar, khususnya kepada kendaraan berat yang tonasenya melebihi daripada kapasitas jalan raya. Tandasnya mempertanyakan. 

Jika hal krusial dan sangat hirarki seperti ini saja disepelekan, bagaimana pula dengan hal lainnya yang sebatas hanya diatur dalam peraturan setingkat Kementerian bisa dipatuhi. 

Mana etika peradaban hidup berbangsa dan bernegara sebagai aparatur negara yang sejatinya menjunjung tinggi dan mengedepankan nilai-nilai moral keteladanan terhadap Lambang Negara? 

Demikian dilaporkan Ketua LSM ASPIRASI Pusat Palopo sebagaimana berhasil dikonfirmasikan kepada wartawan media ini. (01.SS_MNN.investigasi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama