Berkedok sebuah rumah makan,ternyata diJadikan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar


KABUPATEN BATANG, Meraknusantara.com,--Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara mengangsu di SPBU SPBU diwilayah batang kemudian disinyalir dijual kembali dengan harga industri atau harga yang lebih tinggi.

Berdasarkan investigasi yang di dapat oleh awak MEDIA pada hari kamis, 07/03/2024 pada pukul 15.30 wib ditemukan adanya Rumah makan yang dibelakang nya diduga untuk melakukan penimbunan BBM berjenis solar subsidi yang berada tepat *dijalan raya krengseng ,plelen, kecamatan Gringsing, kabupaten batang ,Jawa Tengah(51281)

Dari hasil penelusuran awak media, diketahui dugaan penimbunan BBM BERSUBSIDI berjenis Solar ini di lakukan dengan cara mengambil atau ngangsu BBM bersubsidi jenis solar di SPBU wilayah Batang dan sekitarnya hingga sampai Pemalang -tegal kemudian di tampung dengan menggunakan Kempu dan beberapa jerigen serta drum untuk menampung BBM jenis solar tersebut.

Adapun kegiatan rumah makan yang dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal itu milik salah seorang  yang bernama *TRI SUKAMTO* yang  diduga salah satu *oknum anggota Koramil yang bertugas dan aktif* di kecamatan GRINGSING kabupaten Batang, yang  mana pada saat ditemukan, BBM bersubsidi jenis solar tersebut terpantau tengah di ambil oleh sebuah mobil jenis panther bok terbuka dibelakang warna hitam.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terpantau oleh awak media didalam gudang atau tepat dibelakang rumah makan tersebut terdapat beberapa tumpukan box jerigen serta drum yang berisi BBM jenis solar beserta mesin pompa.

Dan hasil investigasi dari awak media lainya ternyata dikontrakkan atau di rumah pelaku, yang tepat berada *Didesa Plebean RT 04/ RW 04 kelurahan Plelen, Kecamatan Gringsing, kabupaten batang* -juga dijadikan tempat penimbunan jenis solar yang diduga agak banyak dari warung rumah makan tersebut.

Praktik tersebut diduga telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kami berharap aparat setempat baik polres Batang maupun POLDA JATENG segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku, karena hal itu membuat /mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.


Red Oky Pujianto) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama