Palopo_SULSEK.MERAKnusntara com, -Pelayanan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI Kota Palopo Terindikasi Langgar UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009 dan Keterbukaan Publik sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 atas pelayanan yang diberikan kepada salah seorang kuasa pengurusan pengambilan Sertifikat Hak Milik a.n NASUHA, S.Ag yang diurus sejak tahun 2021 dan sudah dinyatakan telah diterbitkan.
Jamaluddin selaku Anggota Devisi Non Litigasi pada LSM ASPIRASI Pusat Palopo, kepada media nasional online Merak Nusantara Com menegaskan bahwa dirinya dipersulit untuk bertemu langsung dengan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang BPN RI Kota Palopo tanpa melakukan persuratan lebih awal, ungkapnya menirukan staf pelayan pengambilan sertifikat pada Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo.
Bagiamana kalau saya ketenu langsung saja dengan Kepala Kantor dan menjelaskan ya secara verbal biar terang benderang kronologis terkait obyek fisik lahan yang disertifikatkan itu. Herannya saya, karena pihak loket pelayanan menegaskan bahwa untuk menemui kepala kantor harus menyurati dulu sebelumnya.
Tidak menerima pelayanan yang dipersulit seperti itu, Jamaluddin sempat bersuara keras dan mengatakan, bahwa kalau begitu cara pelayanannya sekalian tidak usah saya menyurat tapi biar saya atau kami melakukan aksi demo agar publik mengetahui dan pimpinan Instansi Agraria - TR BPN RI di pusat, ungkap Jamaluddin kesal.
Nanti kita lihat saja, dan kami akan beberkan mekanisme pelayannya di media - media publik, bahwa ada dugaan terjadinya MAFIA SERTIFIKAT di Kantor Agraria - TR BPN RI Kota Palopo selama ini yang harus dibongkar agar publik dan pihak instansi berwenang menyikapinya.
Bagaimana Samapi mengatakan demikian ? Karena bukan hanya atas pengurusan sertifikat milik NASUHA, S.Ag yang mengalami seperti ini tapi juga dialami oleh NURJANNA sebagai orang pemilik tetangga obyek lahan yang juga dipersulit pengurusnya sertifikat hak kepemilikan lahannya. Yakni, di urus sejak tahun 2017 dan nanti diserahkan pada Juni tahun 2025 ini dengan alasan yang sama, bahwa obyek lahan miliknya masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung.
Anehnya, kalau memang obyek lahan dimaksud adalah masuk kawan hutan lindung, lalu kenapa akhirnya diberikan sertifikatnya kembali. Sementara dilain sisi sertifikat milik Per. Nasuha, S.Ag kembali dipersulit dan ditahan sertifikatnya dengan alasan yang sama, bahwa obyek lahannya masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung?
Bahkan anehnya lagi, karena menurut penjelasan staf layanan loket pengambilan sertifikat mengatakan, bahwa sertifikat milik Per. Nasuha, S.Ag sebenarnya sudah terbit tapi fisiknya tidak ada karena ada orang yang ambil. Hanya saja cuma diparaf saja tapi tidak ada namanya sehingga tidak diketahui siapa orangnya yang ambil, sebut staf pelayan ditirukan Jamaluddin.
Berselang beberapa hari kemudian, Jamaluddin di Telphone oleh salah seorang staf pelayanan penyerahan sertifikat dan mengatakan bahwa sertifikat sudah ada tapi tidak bisa diserahkan karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
Ketika dipertanyakan mana buktinya terkait ketentuan yang menyatakan masuk kawasan hutan lindung, juga tidak dapat diperlihatkan . Begitu pula faktanya di lokasi obyek lahan berada, tidak ada satupun tanda-tanda terkait tentang status hutan lindung, baik itu bernetik plkat pemberitahuan maupun tanda patok mal batas hutan lindung dan hutan masyarakat, Pungkasnya. (01. kBSs- M Nasrum Naba)


Posting Komentar