Presisi Hukum Proses Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Naik Sidik Keluarga Korban Minta Pelaku Segera Ditahan



Luwu _ SULSEL.MERAKnusantara.com, - Kasus penganiayaan dibawah umur yang mengakibatkan Alm. Rifqillah Ruslan menghembuskan nafas terakhirnya di RSU Batara Guru Belopa Kab Luwu pada 30 Juli 2025.

Peristiwa penganiayaan pada 28 Mei 2025 si ruang IGD RSUD Batara Guru Belopa, oleh IPDA Hasrum Dakka selaku Kanit Reskrim Polres Palopo terpaksa bekerja ekstra keras untuk menjawab sejumlah tanggapan hukum dari berbagai pihak.


Harus diakui dan patut diapresiasi sikap tanggap dan respon positif dalam penanganan kasus penganiayaan dibawah umur ini, diketahui adalah kasus yang diwarnai peristiwa terjadinya laka lantas yang TKP_nya terjadi di Jalan Poros Trans Sulawesi depan lorong Seppong/ Lonnyi Desa Seppong Kec. Kamanre Kab. Luwu. 

Hanya saja, sangat disayangkan oleh pihak keluarga korban atas ulah dan tindakan oknum Kepala Desa Seppong oleh Irawan Sultan, secara sengaja dan tanpa rasa perikemanusiaan melakukan penganiayaan terhadap diri alm. Rifqillah Ruslan (16), dinilai merupakan sikap arogan yang sejatinya tak perlu dilakukan terhadap korban yang diketahuinya sudah dalam keadaan sekarat dan tak berdaya.

Peristiwa yang tergolong sulit dan dilematis karena terjadinya dua peristiwa hukum yang masing-masing harus mendapatkan respon penanganan proses hukum secara serius dan mandiri, sehingga pihak Reskrim Polres Luwu harus mengedepankan prinsip obyektif, otentik, proporsional dan profesional dalam menentukan langkah -langkah hukumnya. 

Seperti diketahui bahwa laporan pihak keluarga korban meninggal dunia oleh Lel. Ruslan, dimana laporannya didlilkan pada pasal 351 ayat 3 KUHPidana atas sebuah peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. 

Akan tetapi, pihak penyidik tidak Reskrim Polres Luwu tidak hanya terpaku dengan ketentuan pasal itu semata. Alasannya menurut IPDA Hasrum Dakka kepada Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com, bahwa korban penganiayaan Alm.Rifqillah Ruslan ( 16 ) adalah masih tergolong dibawah umur dan demi profesionalisme penegakan hukumnya, maka salin pasal penganiayaan 351 ayat 3 dimaksud, secara proporsional dan profesional,  kasus ini harus diproses sesuai dengan ketentuan khusus atau Lex Spesialis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Hak Azasi Manusia akan Perlindungan Anak Dibawah umur sebagai pasal yang digunakan sebagai pasal primer atau pasal pokok dalam proses hukum kasus ini.

Kapolres Luwu AKBP ADNAN PANDIBU, SH., S.I.K melalui Kanit Reskrim Polres Luwu berkomitmen untuk melakukan pelaksanaan supremasi hukum dengan tegas dan tanpa pandang bulu yang senantiasa mengedepankan prinsip PRESISI POLRI secara proporsional dan Profesional demi terwujudnya rasa  keadilan hukum yang bermartabat.

M. Nasrum Naba selaku pendamping hukum secara non-litigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan LBH No Viral No Justice, kepada wartawan Merak Nusantara menyatakan sikap apresiasi kepada Bapak Kapolres Luwu AKBP ADNAN PANDIBU, SH., S.I.K bersama seluruh tim penyidik Reskrim Polres Luwu yang menangani kasus ini yang hari ini penanganan hukumnya telah berhasil dinaikkan status hukumnya ke tingkat Penyidikan.

Dan pada kesempatan ini kami dari pendamping hukum untuk atas nama keluarga korban penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang ( Alm.Rifqillah Ruslan ) memohon kepada pihak agar segera melakukan upaya hukum yang konkrit untuk menetapkan Tersangkanya dan Segera Melakukan Penahanan terhadap diri pelaku Oknum Kepala Desa Seppong Irawan Sultan demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum secara otentik dalam menjawab segala rasa kegelisahan kami selaku pihak Korban. 

(Tim Investigasi Biro Sulsel)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama