Luwu_Timur.SULSEL.MERAK.nusantara.com- Salah seorang nasabah fiducia atas sebuah mobil obyek hak tanggungan, oleh Debitur Hariani dilaporkan sebagai penggelapan di Polsek Mangkutana Jajaran Polres Luwu Timur pada 17 Juli 2025.
Kini kasusnya sedang bergulir di unit Reskrim Polsek Mangkutana. Kasus fiducia ini yang dilaporkan oleh Branch Manager PT Adira Multifinance Tbk, Cabang Palopo, Muh. Saleh Abidin, terkesan asal-asalan dan patut diduga terjadi persekongkolan dan patut dinilai merupakan bentuk upaya kriminalisasi hukum terhadap diri nasabah.
Pasalnya, motif laporan pengaduan oleh pihak PT.Adira Multifinance Tbk Cabang Palopo, melaporkan dengan tuduhan perbuatan Penggelapan obyek hak tanggungan oleh nasabah (Debitur) a.n Hariani di Polsek Mangkutana Polres Luwu Timur.
Atas tuduhan tindak pidana obyek Fiducia sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang Fiducia terkait tentang perbuatan pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana pada tanggal 17 Juli 2025. Faktanya sangat tidak benar dan unit obyek hak tanggungan sampai saat ini masih berada dalam penguasaan nasabah.
Hariani kini telah menerima surat pemberitahuan undangan klarifikasi dari Unit Reskrim Polsek Mangkutana dengan surat nomor : B/115/Res.1.24/VII/2024 Reskrim tertanggal 17 Juli 2025.
Atas laporan tuduhan dugaan penggelapan itu, Hariani merasa difitnah. Sebab menurutnya, hal yang dituduhkan itu dan ditujukan kepada dirinya sebagai Debitur, sebuah mobil yang dibeli secara cicilan berdasarkan ketentuan fiducia, pada faktanya, mobil dimaksud tetap berada ditangannya dan tidak pernah dilakukan sesuatu perbuatan hukum atas obyek Fiducia maksud dengan memindah tangankan kepada orang lain dalam bentuk apapun.
Jangankan hilang atau gelap karena terjadi pengalihan hak secara sepihak, mobil dimaksud, disewakan saja tidak pernah, juga tidak menggadaikannya, ataupun bentuk perbuatan hukum lainnya termasuk menjual.
Saya memang bukan orang hukum tapi bukan berarti tidak memahami dan mengerti terkait apa yang dituduhkan kepada saya. Karena itu, saya tidak akan lari dari tanggung jawab serta akan menghadiri undangan klarifikasi dimaksud berdasarkan surat undangan klarifikasi itu sebagaimana juga telah disampaikan via WA oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana IPDA Salman, SH, tegas Hariani kepada Wartawan Media Nasional Online Merak Nusantara Com ini.
Bagaimana bisa saya dituduh dan dikatakan melakukan penggelapan atas obyek unit mobil yang saya masih cicil, sementara bendanya tetap ada sama saya ?
Dan kalau memang dikatakan saya menggelapkan, berarti BB mobil sudah tidak ada dalam penguasaan saya. Bukankah yang namanya perbuatan tindak pidana penggelapan itu, karena sesuatu barang yang ada dalam penguasaan seseorang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan merupakan milik orang lain atas sebuah obyek hak tanggungan (Mobil - red) sudah tidak ada dalam penguasaan saya atau hilang alias tidak dapat ditampakkan wujud benda atau barangnya, ucap Hariani terlihat heran.
Menyoal tentang pembayaran cicilan yang menunggak, iya, saya harus akui itu, tapi sebenarnya hal itu terjadi, tidak ada niat dan maksud untuk sengaja menunggak tapi ada hal lain yang diluar dugaan dan kemampuan saya menjadi penyebabnya.
Bahkan dari kronologis penunggakan kami itu, justru kami merasa dibodohi dan dirugikan atas pembayaran saya satu bulan, untuk pembayaran tunggakan bulan ke-3 melalui Kolektor PT. Adira Multifinance yang hingga saat ini belum ada pengembalian.
Kemudian dikatakan bahwa pembayaran saya dikatakan ditolak, tapi mengapa justru tidak ada pengembalian uang pembayaran itu sampai saat ini.
Ria sebutan nama panggilan akrabnya sehari-hari, siap menghadapi proses hukum ini dan menurutnya akan didampingi oleh pendamping Hukum dari Anggota LBH No Viral No Justice dan LSM ASPIRASI Pusat Palopo dalam menghadapi proses hukum kasus ini, tegasnya.
Atas pemanggilan tersebut, pihak Reskrim Polsek Mangkutana Jajaran Polres Luwu Timur yang dikonfirmasi via Phone melalui WA, oleh Kanit Reskrim Polsek Mangkutana IPDA Kasman, SH membenarkan adanya laporan mengenai hal itu.
Ipda Kasman, menegaskan bahwa pihaknya melayangkan panggilan undangan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana terhadap diri Hariani. Hal itu dilakukan karena adanya dasar hukumnya. Yakni adanya laporan pengaduan dari pihak PT. Adira Multifinance Tbk Cabang Palopo melalui Branch Manager oleh Muh. Saleh Abidin.
Karena itu, ada tidaknya unsur perbuatan pidana sebagaimana yang dituduhkan akan terjawab setelah dilakukannya proses klarifikasi atau pemeriksaan pada Jumat 21 Juli 2025 yang kemudian dimajukan pada sepekan berikutnya pada Rabu, 6 Agustus 2025 atas permintaan Kuasa Hukum Hariani dari LSM ASPIRASI dan LBH No Viral No Justice (NVNJ) Cabang Palopo, ungkapnya.
(KBSs _ M Nasrum Naba).


Posting Komentar