Biak, Papua – Meraknusantara.com,- Kamis, 24 Juli 2025Kejaksaan Negeri Biak Numfor kembali mengguncang publik dengan penetapan dan penahanan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berat yang melibatkan dana milik ratusan warga kecil di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
Melalui siaran pers resmi bernomor PR-01/R.1.12/Kph.3/07/2025, Kejari Biak Numfor mengungkap bahwa seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), berinisial MIA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Biak sejak 21 Juli 2025. Ia diduga menyalahgunakan dana nasabah pada tahun 2022 hingga 2023 di dua unit BRI, yakni Samofa dan Supiori.
Modus Licik: Membobol 268 Rekening Nasabah
Investigasi penyidik mengungkap modus yang mengejutkan: tersangka menerbitkan ulang (re-issue) kartu debit tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian mengalihkan saldo mereka ke rekening pribadinya dan menarik uang tersebut lewat ATM. Fakta yang lebih memprihatinkan—sebagian besar korban adalah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud serta bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat miskin.
“Dari hasil penyidikan, tersangka memanipulasi 180 rekening di BRI Unit Supiori senilai Rp 431 juta, serta 84 rekening di BRI Unit Samofa dan 4 rekening kelompok tani, dengan total nilai mencapai Rp 942 juta lebih,” ungkap Kepala Kejari Biak dalam keterangannya.
Dana Warga Miskin untuk Judi Online
Lebih menyakitkan lagi, dari hasil pemeriksaan, tersangka MIA mengaku menggunakan uang curian tersebut untuk berjudi online dan berfoya-foya. Saat aparat tengah bekerja memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan bantuan sosial, aksi kriminal ini memperlihatkan betapa rentannya sistem pengawasan perbankan di daerah.
Landasan Hukum dan Penahanan
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, MIA dinyatakan sehat dan kini ditahan selama 20 hari ke depan (21 Juli s.d 9 Agustus 2025) untuk proses hukum lebih lanjut.
Investigasi Lanjutan: Apakah MIA Bekerja Sendiri?
Kendati Kejaksaan telah menetapkan satu tersangka, sejumlah pertanyaan kritis muncul. Apakah MIA bertindak sendiri? Atau ada kelalaian sistemik dan pembiaran dari pimpinan cabang dan manajemen BRI Unit di wilayah Papua? Bagaimana dana bantuan sosial bisa dicairkan tanpa notifikasi ke pemilik rekening?
Kasus ini membuka ruang investigasi lebih luas atas praktik internal di lembaga perbankan milik negara. Jika tidak segera diusut tuntas, kepercayaan publik terhadap program bantuan pemerintah dan sistem keuangan nasional bisa terkikis. (Bersambung)
Henrry Morin


Posting Komentar