Aksi Demo Reformasi Jilid II Murni Perjuangan Untuk Seluruh Rakyat Bangsa Indonesia Penyelenggara Negara Wajib Konstitusional


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Tidak Ada Aksi Demo Rusuh dan Anarkis Jika Hak Kemerdekaan Penyampaian Pendapat kepada Seluruh Pihak Berwenang Penyelenggara Negara Memberikan Respon Positif Dengan Memberikan Pelayanan Terbuka Untuk Menemui Masaa Aksi Demo Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik. 

Aksi Demo Bagi Mahasiswa dan Elemen Aktifis Masyarakat dari LSM serta pemerhati Keadilan supremasi  Hukum dan lain - lainnya, merupakan bagian daripada Hak Setiap Warga Negara yang dijamin dalam UU Nomor 39 tahun 1999 pada Pasal 100-103 tentang peran fungsi sebagai sosial kontrol yang dijamin konstitusi negara berdasarkan Pasal 28 UUD NRI 1945 pasal demi pasal. 

Kami selaku aktifis pelaku aksi demo selama ini tidak pernah berniat untuk melakukan aksi demo dengan maksud rusuh, anarkis dan merusak apapun dari awal sesuai keputusan rapat konsolidasi aksi. 

Berbagai insiden Aksi Demo Damai yang kemudian berujung Anarkis, Rusuh dan Merusak hingga mengakibatkan jatuhnya korban dari kami dan aparat keamanan, karena pada umumnya dan faktanya seperti terjadi pada aksi demo yang dilaksanakan di mulai pada 25 - 29 Agustus 2025, kita bisa buktikan faktanya, bahwa kami pada Pejuang Demokrasi Penyampaian Kemerdekaan Berpendapat di depan DPR RI, dimana Ketua DPR RI via penyampaian Media Sosial mengatakan, bahwa Pihak DPR RI siap membuka Pintu DPR RI selebar-lebarnya dan siap melayani kami semua untuk menerima aspirasinya. Tapi pada kenyataannya, Pintu DPR RI ditutup Rapat dan Dijaga Ketat Aparat Keamanan dari POLRI dengan Tamengnya yang bersenjata. 

Pada hal publik mengetahuinya bahwa aksi demo kali ini adalah aksi demo yang sudah jauh sebelumnya selalu di ingatkan tentang aksi demo tuntutan reformasi jilid dua akan terjadi bila respon pelayanan untuk menyikapi keluhan dan tuntutan kami diabaikan dengan sikap apatisme para oknum - oknum  penyelenggara negara yang menyalahi tupoksinya dibalik penderitaan rakyat. 

Tidak pernah ada Aksi Demo bila tidak ada hal yang sangat krusial telah dilanggar oleh penyelengara negara. Bangsa ini bukan lagi bangsa zaman baheula yang tak paham tentang hal dan kewajiban. Sebab jika aksi demo kami bukan aksi perjuangan yang berlandaskan atas fakta-fakta otentik berdasarkan sejumlah ketentuan UU dan Konstitusi, maka tentunya kerusakan yang terjadi bukan kepada Kantor tertentu saja ( DPR dan POLISI ) khususnya, tetapi terhadap semuanya yang namanya fasilitas negara yang kita semua pahami dibangun dari uang rakyat. Buktinya, tidak seperti realitanya dan kami tidak ada niat untuk makar walaupun kami kemudian mengetahui bahwa gerakan perjuangan murni untuk Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dan Keadilan bagi seluruh rakyat bangsa Indonesia ( Sila Kedua dan Ketiga ) disusupi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang berbeda dengan tujuan awal daripada maksud dan tujuan awal Aksi Demo Damai yang kami rencanakan.

Kendati demikian, daripada pelaksanaan aksi demo damai reformasi jilid dua ini yang kemudian menimbulkan berbagai dampak daripada terjadinya pengrusakan, jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dari kami dan aparat keamanan  serta masyarakat luas, pada hakikatnya semua itu merupakan konsekwensi daripada perjuangan untuk perubahan ke arah yang lebih bagi negeri dan rakyat tercinta di seluruh wilayah Indonesia. 

Dan kepada Bapak Presiden RI Jenderal Purn TNI DR H PRABOWO SUBIANTO, kami mohon dengan sangat hormat dan empati dari kami, Agar tidak semudah membalik telapak tangan menuding gerakan kami dari Mahasiswa dan Aktifis pejuang keadilan kali ini merupakan bagian yang diduga gerakan MAKAR. 

Gerakan kami adalah gerakan yang Terkonsolidasi, Terkonfirmasi, Serta Dilandasi Kajian Analisis Logika Hukum yang Konstitusional berdasarkan sejumlah Fakta-fakta konkret terjadinya sejumlah pelanggaran Konstitusi dalam penyelenggaraan negara yang melanggar Ketentuan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik, benar, bersih dan bebas dari KKN. 

Hormat Saya,

Demisioner Ketua BEM FH UNANDA 

M Nasrum Naba.

(Tim- Redaksi)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama