Diduga Ada Mafia Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo Terbitkan Sertifikat Dalam Kawasan Hutang Lindung


Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com, --Penerbitan alas hak milik sertifikat tanah di Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo menimbulkan pertanyaan. Kantor Agraria -TR BPN RI Kota yang dipimpin oleh Ir Aspar,S.Sit.,M.P.A saat ini dinilai terjadi kongkalikong dan adanya unsur mafia tanah atas penerbitan las hak Sertifikat Hak Milik.

Hal yang sangat tidak rasional itu, yakni diterbitkannya alas hak hukum sertifikat yang kemudian dinyatakan oleh Kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota bahwa sertifikat hak milik tidak dapat diberikan atau diserahkan kepada orang yang namanya tercantum sebagai pemilik. 

Adapun alasan yang disampaikan Kepala Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo oleh Ir. Aspar, S.Sit.,M.P.A kepada salah seorang warga Kota Palopo yang berinisial J (58), karena obyek tanah yang disertifikatkan itu berada di dalam wilayah kawasan hutang lindung, ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. 

Penjelasan Aspar yang didampingi beberapa orang stafnya kala itu, juga menunjukkan letak lokasi obyek lahan dimaksud yang berada di wilayah Kec. Tellu Wanua Kota Palopo via gambar satelit. Kemudian dari hasil klarifikasi inilah, sumber merasa heran dan menilai ada yang janggal disini, katanya.

Ini sangat tidak rasional dan lucu karena kenapa nanti setelah orang minta untuk diberikan sertifikat hak milik tanahnya yang sudah pengurusannya tahunan, tiba-tiba dikatakan, bahwa obyek lokasi yang disertifikatkan masuk dalam kawasan hutang lindung sementara lahan lokasi yang pas berbatasan tidak masuk dalam kawasan hutang lindung, ungkapnya bingung dan penuh curiga.

Menurut sumber kepada wartawan media nasional online Merak Nusantara Com ini menyebutkan, bahwa semestinya pihak Agraria -TR BPN RI Kota Palopo, sudah mengetahuinya dari awal dan tidak menerima atau menolak berkas permohonan penerbitan sertifikat sebelum dilakukan pembayaran biaya administrasi dan penerbitan sertifikat alas hak hukum sertifikat hak milik dimaksud jika obyek di mohonkan sertifikat itu berada dalam kawasan hutang lindung. 

Hal sama juga terjadi di Kelurahan Sampoddo Kec Wara Selatan Kota Palopo. Oleh sumber berinisial "M" selaku salah seorang pemilik sertifikat hak milik atas sebidang obyek lahan, juga mengaku bahwa sertifikatnya tanahnya sudah diterbitkan setahun lebih yang lalu namun tidak bisa diambil atau pihak Agraria -TR BPN RI Kota Palopo tidak mau menyerahkannya karena dianggap pula, obyek lahannya berada dalam wilayah kawasan hutang lindung. 

Saat sumber dikonfirmasi keberadaan obyek lahannya berada dimana dan apakah oleh lahan disekitarnya sudah ada yang diterbitkan sertifikatnya ? Sumber langsung menjawab dengan tegas bahwa lahan miliknya yang berada di daerah perbukitan itu, sudah dikelilingi sertifikat. Bahkan posisi obyek lahannya jauh berada dibawah ketinggian obyek lahan yang telah disertifikatkan. 

Sementara oleh Lel. Middin Bin Pong Randang juga mengakui bahwa sertifikat lahan miliknya juga tumpang tindih dengan sertifikat milik lahan yang berbatasan langsung dengan lahannya dan penerbitan sertifikatnya berbeda dengan obyek lahan yang ditunjukkan batas-batasnya dengan sertifikat yang diterbitkan yang mengakibatkan luas lahannya sebagian diambil atau berkurang ukurannya. 

Merujuk atas semua itu, salah seorang aktifis LSM yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa beberapa tahun sebelumnya, Ir. Aspar pernah mengatakan dalam rapat mediasi di Kantor Pertanahan bahwa Penerbitan sertifikat hak milik terhitung sejak tahun 2010 sampai seterusnya, Pihak Agraria -TR BPN RI Kota Palopo tidak akan melakukan lagi kekeliruan dalam penentuan luas lahan dan batas obyek lahan yang akan diterbitkan alas hak hukum sertifikat setiap obyek lahan karena sudah ada patokan melalui satelit dan bila obyek lahan yang dimohon terjadi hal yang tidak sesuai dengan fakta fisik yang dimohon, itu secara otomatis akan tertolak oleh Sistim alias eror. 

Berdasarkan atas hal itu, maka dengan adanya penerbitan sertifikat yang tumpang tindih dan obyek lahan yang berada dalam kawasan hutang lindung, itu berarti penerbitan alas hak hukum sertifikat hak milik dari pihak Kantor Agraria -TR BPN RI Kota Palopo patut ditengarai adanya rekayasa dan mafia tanah untuk penerbitan sertifikat untuk mencari keuntungan pihak tertentu dengan menghalalkan segala cara. 

(M Nasrum Naba)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama