Biak, MerakNusantara.com – |02 /09/2025 - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum aparat kepolisian berinisial (R), ajudan Bupati Biak Numfor, terhadap Direktur LSM Kobe Oser, Simon Rumaropen, memicu kecaman luas. Insiden ini terjadi pada 25 Agustus 2025 di kantor Bupati Biak Numfor, saat Simon bersama masyarakat hendak bertemu Bupati.
Insiden di Depan Pejabat
Menurut saksi, Bupati sempat menanyakan langsung kepada Simon: “Apakah kamu yang melaporkan saya ke Wakil Ketua I DPRD?” Belum sempat Simon menjawab, ajudan Bupati yang juga anggota kepolisian, tiba-tiba memukul dan menendangnya hingga jatuh.
Ironisnya, peristiwa ini berlangsung di hadapan Sekda, sejumlah kepala OPD, bahkan Bupati sendiri, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang sikap pejabat yang menyaksikan kejadian tersebut.
Reaksi Publik dan Aktivis
Direktur LSM Fiaduru, Yahya Marandof, mengecam tindakan ini. “Kami meminta kepolisian segera memproses oknum ajudan tersebut. Jika hukum hanya tajam ke bawah, maka kepercayaan publik akan runtuh,” ujarnya.
Sementara itu, Ikatan Keluarga Besar Rumaropen menuntut penyelesaian cepat. Mereka mengancam akan mendatangi Polres Biak untuk memastikan kasus ini ditangani serius.
SOP Ajudan Jadi Sorotan
Publik kini mempertanyakan: apakah tindak kekerasan itu murni inisiatif ajudan atau terjadi dengan sepengetahuan Bupati? Dalam standar operasional pengamanan pejabat, ajudan bertugas melindungi pimpinan, bukan melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Jika pembiaran terjadi, maka kredibilitas pimpinan daerah ikut dipertaruhkan.
Hukum dan Supremasi Negara
Praktisi hukum menilai, tindakan tersebut melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta bertentangan dengan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian dan UU No. 39/1999 tentang HAM.
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah aparat penegak hukum di Papua berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, atau supremasi hukum justru runtuh di hadapan arogansi kekuasaan.
( Bersambung )
Henrry Morin

Posting Komentar