PALOPO _SULSEL.MERAKnusantara.com, - Putusan Mahkamah Agung Nomor 276 - K / Ag/ 2023, isinya tidak sesuai dengan Fakta Obyeknya dilapangan. Karenanya Putusan ini bersifat Non Executable. Namun pihak Panitra Juru Sita Eksekusi PA Palopo oleh Nasrah Arif ngotot jalankan sita Kendati Melanggar Putusan Inkrah yang gagal pada Selasa, 18 November 2025.
Proses peradilannya yang tidak disertai sidang PS, sehingga menyebabkan obyek materi gugatannya tidak jelas dan kabur. Yakni, Luasnya, Batasnya dan Keadaan Obyeknya yang dikatakan sebidang tapi faktanya 8 bidang adalah kekeliruan yang sangat bertentangan dengan tujuan daripada hukum itu sen
diri tentang Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan hukum.
Perintah Pelaksanaan sita eksekusi tanpa dilakukannya constatering adalah mendapat perlawanan setempat karena merupakan pelanggaran dalam kebiasaan praktik hukum yang dilandasi azas titel eksekutorial.
Jadi terhadap putusan hukum peradilan agama tentang hak warisan antara Amirudin Bin H Haring melawan Kusmawati Binti H Haring Dkk, sejumlah pakar hukum di Palopo yang tidak siap disebutkan identitasnya menilai sebagai putusan hukum "banci" atau tidak dapat di eksekusi karena Amar Putusannya berbeda dengan Obyeknya.
Belum lagi oleh mayoritas Penggugat telah mengakui bahwa obyek perkara warisan ini memang bukan hak warisan tetapi hak milik pribadi Amiruddin Bin H Haring. Dan
Sangat disayangkan karena putusan yang telah dibantah sendiri mayoritas Penggugatnya yang telah berdamai dengan tergugat, terkesan diprovokasi pihak tertentu untuk dipaksakan dilakukannya sita eksekusi yang notabene justru melanggar putusan Inkrah di tingkat Kasasi yang telah dikuatkan Putusan PK itu.
Selain itu, salah satu isi putusannya telah dilaksanakan penetapan eksekusi atas putusan Inkrah atas kasus/perkara lelang hak tanggungan pada tahun 2016, merupakan bukti otentik hak milik pribadi Amiruddin Bin H Haring.
Hanya saja, oleh penggugat merekayasa untuk diikutkan sebagai hak warisan. Kekeliruan nyata yang tidak boleh dibenarkan untuk dilakukan eksekusi ulang sebab hal tersebut merupakan nebis in idem.
Keputusan hukum yang Inkrah dan telah sempurna atas penetapan eksekusi pengadilan negeri Palopo atas lelang hak tanggungan itu, hanya dapat dilakukan sita eksekusi bila dibatalkan melalui proses hukum atas lelang hak tanggungan oleh para penggugat dan membuktikan riwayat historis kepemilikan warisan yang berasal dari pewaris , itu baru dapat dilakukan sita eksekusi.
Intinya bahwa Pelaksanaan Sita Eksekusi atas putusan Inkrah dalam perkara warisan nomor 276 -K/Ag/2023 adalah putusan yang oleh pengadilan agama harus menyatakan non eksekutabel karena Amar Putusan Hukum Kasasi dimaksud berbeda dengan Fakta Obyeknya. Bagaimana bisa dilakukan sita eksekusi sementara belum dilakukan Constatering oleh pihak pengadilan agama Palopo?
Anehnya menurut sejumlah pemerhati hukum di Kota Palopo ini, karena baru kali ini terjadi pelaksanaan eksekusi harus dilaksanakan bersamaan dengan hasil Constatering sesuai keinginan pihak Panitra Juru Sita Pengadilan Agama Palopo yang mengaku Ngotot karena hanya menjalankan perintah Ketua Pengadilan Agama Palopo TOMMI,S.HI untuk membacakan Putusan Hukum kendati harus melanggar Putusan Mahkamah Agung yang bertentangan antara Amar Putusan dan Fakta Obyek dilapangan. Ada apa, tanya sejumlah pemerhati keadilan hukum heran, terutama oleh Amiruddin?!
(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)



Posting Komentar