PALOPO _ SULSEL.MERAKnusantara.com, - Kasus perkara gugatan hak warisan oleh 12 orang ahli waris Alm.H Haring yang meninggal dunia pada tahun 2002 dan Almh Hj Hafirah yang meninggal dunia tahun 2012, Oleh Ny. Harti Haerullah selaku ahli waris anak pertama dari para pewaris, justru mengakui bahwa obyek gugatannya itu adalah bukan harta warisan.
Sementara 3 (Tiga) orang ahli waris lainnya oleh Kusmawati, Hj Beti dan Ahmad, terpaksa dilaporkan ke Polisi atas kasus dugaan Penyerobotan dan Pengrusakan karena tetap mempertahankan materi obyek gugatannya sebagai hak warisan pasca putusan hukum Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor ; 99/Pdt.G/2022/PTA.Mksr yang ia menangkan pada tingkat banding.
Sejak putusan hukum tingkat banding itu, para penggugat telah melakukan penguasaan secara sepihak dengan paksa terhadap salah satu obyek gugatan yang pada saat itu, proses hukum perkara perdata kewarisan belum inkrah.
Setelah itu, pihak tergugat Amiruddin Bin Haring, melakukan upaya hukum Kasasi, putusannya berhasil dikabulkan sebagian tapi tidak menerima hasil putusannya dan tergugat kembali melakukan upaya hukum luar biasa dengan PK dengan hasil putusan ditolak.
Putusan hukum yang isinya dinilai tidak sesuai dengan fakta obyek daripada materi gugatan penggugat, tergugat melakukan upaya hukum Gros Eksekutorial atas obyek gugatan yang pada hakikatnya merupakan hak milik pribadi Amiruddin yang dibeli dari hasil pembelian lelang eksekusi pada KPKNL Palopo tahun 2016.
Berdasarkan atas bukti pembelian otentik yang telah disertifikatkan atas nama Amiruddin selaku tergugat, langsung mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada pengadilan negeri Palopo.
Berdasarkan atas penetapan dan pelaksanaan eksekusi itu, pihak tergugat yang merasa dirugikan atas tindakan pihak penggugat yang melakukan penguasaan secara paksa dan merusak hak milik pribadinya, Amiruddin langsung melaporkannya kepada pihak Polres Palopo sebagai perbuatan melanggar hukum atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan secara bersama-sama oleh para penggugat Kusmawati Dkk.
Atas laporan polisi Nomor, LP/B/163/III/2023/SPKT/Polres Palopo, pihak Penyidik Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi dimaksud dan kemudian menetapkan ke 12 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbuatan yang telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 170 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 406 ayat 1 Jo pasal 55 dan Jo pasal 167 ayat 1 KUHPidana.
Dari 12 (Dua Belas) orang yang dilaporkan dijadikan tersangka, hanya 3 orang yang dilakukan proses hukum lanjut sementara 9 orang lainnya dilakukan Restoratif Justice dengan perdamaian.
Dan 7 orang diantaranya membuat pernyataan damai dan mengaku bersalah dan menyesal telah menggugat saudaranya Amiruddin Bin Haring ( Tergugat ) atas gugatan pada Pengadilan Agama Palopo Nomor: 120/Pdt.G/2022/PA.Plp, tanggal 6 Juli 2022 Jo putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor ; 99/Pdt.G/2022/PTA Makassar tanggal 21 September 2022 Jo Putusan Kasasi Nomor ; 276 _K/Ag/2023/, 13 April 2023, Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor; 88 - PK/Ag/2024 , tanggal 2 Juli 2024.
Sementara terhadap ke 3 (Tiga) orang lainnya tetap ngotot dan tidak mau mengaku bersalah dan bersepakat untuk berdamai dengan Amiruddin seperti yang dilakukan oleh ke 7 (Tujuh) orang lainnya karenanya, proses hukum tetap dijalankan dan dinyatakan tersangka dan ditahan atas pililhan dan kehendaknya untuk tetap bertahan pada putusan hukum yang Inkrah itu.
Pada hal secara otentik bahwa obyek yang dijadikan gugatan itu adalah milik pribadi Amiruddin Bin Haring sesuai bukti alas hak kepemilikan Sertifikat dari 8 ( delapan ) bidang bukan satu bidang seperti pada gugatan penggugat.
Putusan yang sifatnya non Executable tersebut, juga para terdakwa diduga telah tersusupi pemahaman hukum yang bersifat provokator oleh pihak tertentu dengan iming-iming bahwa putusan ini dapat dan akan dilakukan sita eksekusi tanpa menyimak apa isi amar putusan secara seksama agar tidak ada gagal paham.
Obyek yang pada faktanya bukan hak warisan, secara tegas para penggugat sendiri mayoritas telah mengakui bukan hak warisan, juga obyek daripada yang menjadi materi gugatan tidak ada yang benar fakta hukumnya karena pada dasarnya kemenangan hukumnya bukan karena fakta hukum melainkan sebuah rekayasa hukum oleh makelar kasus (Markus) yang diwarnai adanya dil-dil kepentingan pragmatis oknum tertentu yang juga merupakan perbuatan melanggar hukum sekaligus mencoreng Marwah dan nama baik dunia Lembaga Peradilan pada umumnya dan " Agama " pada khususnya.
(Laporan Biro Wartawan Sulsel- M Nasrum Naba)




Posting Komentar