Sragen || 09- Februari 2026 —meraknusantara.com,- Dugaan praktik pencurian aset perusahaan kembali mencuat. Perusahaan peternakan dan pemotongan ayam, PT Mustika Jaya Lestari, diduga menjadi korban kejahatan terstruktur yang melibatkan jaringan terorganisir dalam rantai distribusi.
Nama Nursidik, yang disebut sebagai pemilik ekspedisi CV Anur Mulya Jaya Perkasa, mencuat sebagai pihak yang diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual (dalang) di balik praktik penggelapan aset perusahaan tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ia mengungkapkan bahwa modus operandi pencurian dilakukan secara rapi dan sistematis dengan memanfaatkan jalur distribusi resmi.
“Ayam-ayam diambil dari kandang PT Mustika Jaya Lestari, namun sebelum sampai ke tujuan, barang diturunkan di tengah perjalanan. Selanjutnya diduga dijual sekitar 80–100 kilogram kepada seorang penadah bernama Joko Susilo, yang beralamat di Dusun Sendang Rejo, Kelurahan Jati, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen,” ungkap narasumber kepada awak media.
Apabila keterangan tersebut benar, maka praktik ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kepercayaan (abuse of trust) dalam sistem distribusi logistik perusahaan.
Pihak ekspedisi yang seharusnya menjalankan fungsi pengiriman justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen utama pengurasan aset klien.
Lebih jauh, dugaan adanya penadah tetap menguatkan indikasi bahwa praktik ini dilakukan secara terstruktur dari hulu ke hilir, mulai dari pengambilan barang, distribusi ilegal, hingga penjualan hasil kejahatan. Bahkan, terdapat dugaan keterlibatan oknum juru timbang internal PT Mustika Jaya Lestari yang diduga turut memuluskan praktik tersebut.
Praktik semacam ini tidak hanya berpotensi merugikan perusahaan secara material, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem distribusi pangan serta stabilitas usaha peternakan rakyat yang bergantung pada pihak ketiga.
Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Publik mendesak Polres Sragen dan Polda Jawa Tengah agar tidak menutup mata terhadap dugaan kejahatan yang terkesan terorganisir
Penelusuran terhadap alur distribusi, armada ekspedisi, pihak internal perusahaan, hingga pihak yang diduga sebagai penadah perlu dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan.
Sejumlah kalangan menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi memperkuat jaringan kejahatan di sektor logistik dan distribusi pangan. Jika tidak segera diusut tuntas, potensi kerugian perusahaan dan dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat akan semakin meluas.
Potensi Jerat Hukum (KUHP)
Apabila dugaan ini terbukti secara hukum, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian;
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (jika dilakukan secara bersekutu atau berulang);
Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Hak Jawab & Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anur Mulya Jaya Perkasa, Nursidik, maupun Joko Susilo belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
(Red)

Posting Komentar