INVESTIGASI | SENGKETA TANAH BINPEWER MEMANAS BP3OKP Temui 9 Marga Sup Fyor Aur, Soroti Dugaan Cacat Proses Adat hingga Isu Intimidasi


Biak-Papua, Merak Nusantara.com 6 April 2026 — Sengketa tanah ulayat di wilayah Binpewer kembali memanas. Pertemuan antara Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan perwakilan 9 marga adat Sup Fyor Aur membuka sejumlah fakta krusial: mulai dari dugaan cacat proses peradilan adat, klaim sepihak atas tanah komunal, hingga indikasi intimidasi terhadap warga.

Pertemuan yang digelar di Aidoran Jalur Dua itu dipimpin Ketua BP3OKP Papua, Pdt. Alberth Yoku, dan dihadiri sejumlah tokoh adat, di antaranya Decky A. Rumawak, Yosefus Arwakon, Erdanus Rumawak, hingga Adolof Baransano yang juga dikenal sebagai representasi Dewan Adat Byak.

Tanah Komunal, Klaim Individual Dipersoalkan

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menegaskan satu garis tegas:

tanah Binpewer adalah tanah ulayat komunal milik 9 marga, bukan milik individu.

Pernyataan ini sekaligus membantah munculnya klaim-klaim perorangan yang belakangan dijadikan dasar untuk pelepasan atau penguasaan lahan. Warga menilai, praktik tersebut tidak hanya menyalahi hukum adat, tetapi juga berpotensi membuka ruang konflik horizontal.

“Tidak pernah ada pembagian perorangan. Kalau ada yang mengklaim sendiri, itu tidak sah,” tegas salah satu perwakilan marga.

Keputusan Adat Dipertanyakan

Sorotan tajam juga diarahkan pada putusan Peradilan Adat Kainkain Karkara Biak tertanggal 27 Maret 2026.

Masyarakat 9 marga secara terbuka menolak hasil putusan tersebut, dengan alasan:

Tidak transparan

Diduga tidak independen

Berpotensi mengandung konflik kepentingan

Penolakan ini menjadi indikasi kuat bahwa mekanisme adat yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian justru dipandang kehilangan legitimasi oleh sebagian pemilik hak ulayat.

Pembangunan Didukung, Tapi Bukan dengan Paksaan

Di tengah konflik, masyarakat tetap menyatakan tidak anti pembangunan, termasuk proyek strategis pemerintah. Namun, mereka menolak keras jika pembangunan dijadikan pintu masuk untuk pelepasan tanah tanpa persetujuan kolektif.

BP3OKP: Tidak Boleh Ada Pelepasan Sepihak

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Ketua BP3OKP, Alberth Yoku menegaskan bahwa prinsip hukum adat harus menjadi dasar utama.

> “Kalau itu tanah adat, maka yang berhak menentukan adalah pemiliknya. Tidak boleh ada pelepasan sepihak tanpa persetujuan bersama.”

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus melalui dua jalur:

Non-litigasi (musyawarah adat)

Litigasi (hukum formal)

Namun, pendekatan adat tetap harus diutamakan — dengan catatan dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi.

Usulan Sidang Ulang dan Reformasi Mekanisme Adat

Sebagai jalan keluar, masyarakat meminta:

Sidang adat ulang di bawah koordinasi Dewan Adat Biak

Komposisi majelis yang netral dan berimbang

Penyingkiran pihak yang diduga melanggar etik

Dugaan Intimidasi: Fakta yang Tak Bisa Diabaikan

Fakta sensitif yang mengemuka adalah dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat di lapangan.

BP3OKP meminta agar setiap insiden dilaporkan secara resmi untuk diproses sesuai hukum.

Kesimpulan Investigatif

Terdapat tiga isu utama yang perlu diuji lebih lanjut:

1. Legalitas klaim individu atas tanah komunal

2. Integritas proses peradilan adat sebelumnya

3. Dugaan tekanan terhadap masyarakat adat

Jika tidak ditangani secara transparan dan adil, konflik Binpewer berpotensi meluas menjadi krisis kepercayaan terhadap sistem adat dan negara. ( Bersambung)

Tim investigasi Henrry Morin

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama