Papua- meraknusantara.com,– Konflik tanah ulayat di wilayah Binpewer memasuki babak baru. Masyarakat Adat 8 Marga secara terbuka menyatakan penolakan terhadap hasil sidang adat yang dinilai cacat prosedur dan sarat kepentingan. Mereka juga menuding adanya pelepasan tanah secara sepihak kepada pihak militer tanpa persetujuan kolektif.
Pernyataan sikap yang dirilis Dewan Perwakilan Masyarakat Adat 8 Marga Binpewer mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proses sidang adat yang seharusnya menjadi ruang musyawarah tertinggi dalam penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Sidang Adat Dipersoalkan: Tidak Representatif
Menurut perwakilan masyarakat, sidang adat yang menghasilkan kesimpulan terkait status tanah Binpewer tidak melibatkan seluruh unsur pemilik hak ulayat.
“Keputusan yang diambil tidak lahir dari musyawarah mufakat seluruh 8 marga. Ini mencederai prinsip dasar adat itu sendiri,” tegas pernyataan tersebut.
Hasil investigasi awal menunjukkan adanya dugaan dominasi kelompok tertentu dalam forum sidang, sehingga keputusan yang dihasilkan dianggap tidak mencerminkan kehendak kolektif masyarakat adat.
Tuduhan Pelepasan Tanah Sepihak ke TNI
Poin paling krusial dalam konflik ini adalah tudingan terhadap seorang oknum bernama Bernard Rejaw yang disebut telah melakukan pelepasan tanah ulayat kepada pihak TNI secara sepihak.
Masyarakat adat menegaskan bahwa:
Tanah tersebut merupakan milik kolektif 8 marga
Tidak ada mandat adat yang diberikan kepada individu untuk melakukan pelepasan
Proses tersebut bertentangan dengan mekanisme hukum adat maupun hukum nasional
“Kami menilai tindakan tersebut tidak sah dan berpotensi melanggar hukum,” bunyi pernyataan sikap.
Masyarakat juga meminta pihak TNI untuk menahan diri dan tidak melanjutkan aktivitas apapun di atas lahan yang masih dalam status sengketa.
Jalur Hukum Formal Akan Ditempuh
Kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme adat yang dinilai telah disalahgunakan, masyarakat kini bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum nasional, baik perdata maupun pidana.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mencari keadilan yang lebih objektif dan transparan, sekaligus menguji keabsahan tindakan pelepasan tanah tersebut di hadapan hukum.
Dasar Hukum Kuat
Dalam pernyataannya, masyarakat adat mengacu pada sejumlah regulasi penting:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): pengakuan hak ulayat
Pasal 385 KUHP: ancaman pidana atas penyerobotan atau penjualan tanah bukan miliknya
Pasal 1365 KUHPerdata: perbuatan melawan hukum
Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2019: syarat persetujuan kolektif dalam pengelolaan tanah ulayat
Secara hukum, pelepasan tanah ulayat tanpa persetujuan komunitas berpotensi masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum bahkan pidana.
Potensi Konflik Lebih Luas
Jika tidak ditangani secara hati-hati, konflik ini berpotensi meluas menjadi ketegangan sosial antara masyarakat adat, aparat, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Pengamat hukum agraria menilai kasus ini mencerminkan persoalan klasik di Papua: tumpang tindih antara hukum adat, kepentingan pembangunan, dan otoritas negara.
Desakan Netralitas Pemerintah dan Aparat
Masyarakat Adat 8 Marga Binpewer meminta:
Pemerintah daerah bersikap netral
Aparat keamanan tidak memihak
Semua pihak menghormati proses hukum yang akan berjalan
“Tanah adalah identitas kami. Kami akan mempertahankannya melalui jalur hukum,” tegas pernyataan tersebut, (Henrry Morin).(Bersambung)

Posting Komentar