Tomoni _ SULSEL.MERAKnusantara.com, - Warga di sekitar SPBU Tomoni mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU Tomoni Kab. Luwu Timur akibat didominasi oleh para pelangsir hingga memarkir kendaraannya sampai bermalam di SPBU Tomoni.
Sejumlah kendaraan, baik mobil maupun motor, terlihat bertumpuk menunggu pengisian BBM bersubsidi pada pagi harinya. Sebagaimana dilangsir di salah satu akun media sosial pada Kamis, 2 April 2026 dini hari.
Para pelangsir BBM BERSUBSIDI jenis PETRA LITE, rata-rata menggunakan motor merk Suzuki Thunder yang tangkinya memuat sampai 10 liter.
Sementara Kendaraan Mobil dari berbagai jenis juga sama, memarkir mobilnya hingga bermalam di SPBU. Menurut sumber, para melakukannya seperti itu agar peluang untuk mengisi BBM Solar bersubsidi bisa dilakukan berulang kali dalam setiap harinya.
Tidak heran kalau warga penerima manfaat banyak tidak mendapatkan BBM Bersubsidi karena terlalu cepat habis akibat banyaknya mafia BBM yang dilayani pihak SPBU yang disinyalir memberikan upeti setoran.
Kegiatan yang sudah bukan hal tabu ini terkesan pihak terkait melakukan pembiaran. Bahkan sejumlah oknum berwenang diduga membekkengi para pelaku pelangsir sebagai jatah untuk perlindungan hukum bahkan sebagai pemodal praktek mafia untuk penimbunan BBM Bio Solar Bersubsidi yang jual kepada Perusahaan dengan harga Industri.
Jadi bukan hal mustahil bila sejumlah SPBU sering kehabisan stok karena penyaluran BBM Bersubsidi dijadikan bisnis BBM Ilegal dengan pihak yang tidak berhak.
Pertanyaannya adalah bagaimana sikap dan tindakan BP Migas selama ini seperti di SPBU Tomoni ini ? Begitu pula dengan pihak aparat penegak hukum dari Kepolisian setempat jajaran Resort Luwu Timur ?
Sebab apapun alasannya, kegiatan ilegal seperti ini merupakan kejahatan karena menggelapkan hak rakyat yang diperuntukkan oleh negara dengan harga Subsidi atau separuh nilai harganya ditanggung oleh Negara melalui APBN !
Lalu untuk apa dibuat regulasi peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (diubah menjadi UU Cipta Kerja) ?
(Laporan Wartawan Biro Sulsel M Nasrum Naba)


Posting Komentar