Luwu_SULSEL.MERAKnusantara.com, -Oleh Bunga selaku salah seorang aktifis Gender Bastem Kab. Luwu kepada Wartawan Media Merak Nusantara Com pada Rabu, 20 Mei 2026 menegaskan bahwa Kami warga pemilik Lahan Sah terkena dampak di Dusun Barakba’ Desa Bolu Kec. Basse Sangtempe menolak Pratik klaim lahan sepihak dalam Proyek PLTA PT. Tirta Tiara Energi.
Faktanya :
1. BPN Kab. Luwu sudah turun dan menetapkan Nama dan Luas Tanah kami sesuai penguasaan dan pengelola secara resmi.
2. Tiba-tiba muncul pihak pengklaim tanpa bisa menunjukkan pembuktian yang sah
3. Kuasa Direksi PT.Tirta Tirta Tiara an. Pak Baso’ Paulus Paonganan di duga mengadu domba warga bahkan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Lahan dan Riwayat Tanah tidak sesuai administrasi pemerintah Desa dan mengganti Nama pemilik sah yang sudah di keluarkan Oleh BPN kab. Luwu.
Ini jelas melanggar Perpres 71/2012 pasal 25 tentang larangan keterlibatan pihak tanpa Hak.
Tuntutan Kami ke Pemda Luwu :
1. Hentikan sementara proses ganti rugi untuk lahan yang disengketakan.
2. Evaluasi dan cabut mandat kuasa Direksi PT. TTE yang menimbulkan konflik.
3. Lindungi warga dari intimidasi dan pemalsuan dokumen
Kami Bukan menolak pembangunan. Kami menolak dirampas haknya dengan cara Kotor.
Semogah pemerintah Kab. Luwu tidak tutup mata dengan adanya persoalan dalam perkara ini.
Salama’ ki pada ta salama’
Hormat saya selaku perwakilan Masyarakat tegas Bunga.
Laporan Wartawan Biro Sulsel

Posting Komentar