Palopo_SULSEL.MERAKnusantara.com- Penerbitan sertifikat penggantian blanko atas nama pemilik yang sama (Alm.SIGA) dilakukan tanpa permohonan dan BPN Palopo mengubah luas tanah secara sepihak. Yakni Sertifikat awal milik Alm. SIGA nomor 00772 seluas 5,6 ha diganti dengan sertifikat nomor 00427 dengan menngubah luas obyek menjadi 3,1 ha atau hilang sekitar 2,5 ha. Sebagaimana dijelaskan oleh salah seorang ahli warisnya melalui Nasrul Siga yang ditemui di kediamannya di Jln poros Labombo Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo Sulsel , Senin 15 Juni 2026.
Sementara dalam SOP terkait penerbitan penggantian blanko sertifikat, harus sesuai dengan data yang ada dalam pemeliharaan BPN dan atau perubahan sertifikat memerlukan permohonan resmi dan persetujuan dari pemegang hak.
*Mengapa Harus Ada Permohonan?*
Proses penggantian blanko sertifikat (baik karena blangko lama, rusak, atau beralih ke Sertipikat Elektronik) termasuk dalam layanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah yang ada di BPN Kota Palopo selama ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti harus didasarkan pada permohonan pemegang hak. BPN tidak berwenang menerbitkan sertifikat baru secara otomatis tanpa adanya dokumen permohonan dari pemilik atau kuasanya. Lalu bagaimana bisa hal itu dapat terpenuhi jika pemilik sertifikat hak milik nomor 00772 seluas 5,6 ha sudah meninggal dunia pada tahun 1998 ?
*Bisakah Luas Tanah Diubah oleh BPN?*
Dalam ketentuan peraturan penerbitan penggantian blanko sertifikat, BPN tidak bisa sewenang-wenang mengubah luas obyek tanah pada sertifikat tanpa prosedur yang sah. Perubahan luas tanah hanya bisa terjadi melalui dua kondisi, yakni:Atas Permohonan Pemilik:
Misalnya, pemilik mengajukan permohonan pengukuran ulang atau pemisahan bidang tanah.
*Koreksi Kesalahan BPN:*
BPN dapat mengubah luas jika ditemukan adanya cacat administrasi atau kesalahan ukur di masa lalu, namun proses ini harus melalui pemberitahuan dan berita acara kepada pemilik tanah. Sementara faktanya, perubahan penggantian blanko sertifikat dan pengurangan luas areal obyek lahan ( Empang ) dimaksud, pada faktanya bersangkutan sebagai pemiliknya mustahil telah diberitahukan oleh BPN Palopo karena bersangkutan sudah lama meninggal dunia.
Langkah resmi dan aman jika ingin mengganti blanko sertifikat (misalnya dari format lama ke versi baru atau ke sertifikat elektronik), tentu kita wajib mengikuti prosedur resmi melalui Kantor Pertanahan setempat atau manfaatkan layanan online resmi yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Pertanyaannya adalah Bisakah Orang yang sudah Meninggal dunia melakukan permohonan penggantian blanko ?
Bagaimana bisa orang meninggal dunia dapat menyiapkan persyaratan dasar seperti formulir permohonan, sertifikat asli, KTP, dan KK untuk melakukan prosedur pengajuan permohonan di loket BPN dan pembayaran biaya layanan (PNBP) dilakukan secara resmi dan cashless sementara orangnya sudah meninggal dunia ?
Begitu pula dengan penerbitan sertifikat turun waris nomor 00427 dengan luas obyeknya 3,1 ha pada tahun 2012 yang oleh para ahli waris dengan tegas mengatakan tidak pernah dimohon. Terhadap hal itu, Para Ahli waris tidak pernah melakukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik turun waris kecuali oleh BPN Palopo sendiri yang merekayasa semua kelengkapan administrasi persyaratan penerbitan sertifikat turun waris dimaksud itu.
Hal aneh bin ajaib pula, karena BPN Palopo kembali menerbitkan sertifikat peralihan hak kepada orang lain yang bernama Hajja Rintang Malik nomor sertifikat yang sama 00427 seluas 3,1 ha dengan alasan bahwa penerbitan sertifikat pengalihan hak tersebut dilakukan berdasarkan akte hibah yang oleh ahli waris tidak pernah melakukannya.
Ironisnya lagi karena ditemukan dalam pencatatan administrasi dan registrasi penerbitan sertifikat atas nama Hjja Rintang Malik, ditemukan dua alas hukum yang berbeda. Yakni, Akte Hibah tahun 2006 dan akte hibah 2012 atas nama ahli waris alm. Siga kepada Hj. Rintang Malik yang keduanya alas hak hukum tersebut tidak pernah dilaksanakan atau dilakukan oleh semua ahli waris Alm.Siga kecuali rekayasa hukum alias pemalsuan belaka, tegas Nasul Bin Siga.
(Laporan Wartawan Biro Sulsel _M Nasrum Naba)



Posting Komentar