Surat ke Executive Vice President KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS Ilegal di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian


Merak Nusantara.com  Tangerang Selat –  Seorang warga Perumahan Villa Dago Tol, Kota Tangerang Selatan, berencana melaporkan dugaan berdirinya menara telekomunikasi (BTS) di kawasan jalur kereta api kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Langkah tersebut ditempuh setelah surat yang sebelumnya disampaikan kepada Executive Vice President PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta terkait dugaan penggunaan lahan di sekitar jalur kereta api belum memperoleh tanggapan hingga saat ini.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Basit, S.H., M.H., warga meminta adanya pemeriksaan dan verifikasi terhadap keberadaan menara BTS yang berlokasi di Jalan Manyar, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Menurutnya, lokasi menara tersebut diduga berada dalam kawasan Ruang Milik Jalur (Rumija) perkeretaapian yang memiliki pengaturan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Kami sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pihak KAI Daop 1 Jakarta untuk meminta klarifikasi dan penjelasan terkait status lahan serta keberadaan menara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang kami terima. Karena itu, kami mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada Ditjen Perkeretaapian agar dilakukan investigasi dan verifikasi secara resmi," ujar Abdul Basit.

Pengadu berharap Ditjen Perkeretaapian dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan posisi menara terhadap jalur rel, status lahan yang digunakan, serta kelengkapan perizinan yang dimiliki pihak terkait.

Sampai berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari PT KAI Daop 1 Jakarta mengenai surat yang telah disampaikan oleh warga tersebut.


(Red/Op)

Baca Juga

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Iklan Hari Pendidikan Nasional